Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran

Ongis Mbois by Ongis Mbois
27 July 2021
in Berita Terbaru
0 0
0

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Level 4 diperpanjang secara resmi. Sutiaji selaku Wali Kota Malang keluarkan Surat Edaran untuk menyikapi perpanjangan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memastikan PPKM Level 4 atau yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus. Keputusan itu diambil mengingat belum adanya penurunan angka kasus covid-19 secara signifikan.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Sebagaimana yang dinyatakan Jokowi, ada sedikit kelonggaran aturan untuk perpanjangan PPKM Level 4 ini, yang beberapa di antaranya diserahkan pada Pemerintah Daerah (Pemda). Merespons ini, Sutiaji sudah mengeluarkan Surat Edaran terbaru.

“Saya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19,” kata Sutiaji.

Begini Isi SE Wali Kota Malang Setelah PPKM Level 4 Diperpanjang

Sutiaji menegaskan, isi SE yang dikeluarkan tersebut sesuai dan senada dengan apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat. Yang jelas, ada beberapa aturan yang tidak seketat sebelumnya.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, itu tidak tertulis,” terangnya.

Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum juga mulai diperbolehkan. Tapi, dibatasi hanya untuk warung makan, Pedagang Kaki Lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya dengan jam operasional sama, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.

“Diizinkan dibuka, boleh menyediakan fasilitas meja kursi untuk makan dan minum di tempat sejumlah maksimal 3 dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang. Dengan waktu makan tiap-tiap pengunjung adalah 20 menit,” imbuh Sutiaji.

Ditegaskannya, khusus untuk restoran, rumah makan, dan kafe, hanya boleh menerima delivery atau take away saja. Pengelola diharapkan tidak menyediakan fasilitas meja kursi untuk makan dan minum di tempat.

“Selain itu, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan, diizinkan untuk membuka lapaknya hingga pukul 20.00 WIB,” pungkasnya.

 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada Aturan Baru untuk Penyesuaian

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Tags: PPKMPPKM DaruratPPKM Level 4
ShareTweetSend
Previous Post

Daftar Objek Wisata di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu

Next Post

Aturan Perjalanan Saat PPKM Level 4 Diperpanjang di Malang Raya

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

polisi mengamankan ppkm diperpanjang
Berita Terbaru

PPKM Diperpanjang Lagi Satu Minggu ke Depan

7 September 2021
Berita Terbaru

PPKM Diperpanjang, Malang Raya Turun Level Lho!

31 August 2021
Berita Terbaru

Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 Berkurang, Apa Kabar Malang Raya?

24 August 2021
Berita Terbaru

Aturan yang Dilonggarkan Meski PPKM Diperpanjang

24 August 2021

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.