Masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Level 4 diperpanjang lagi selama satu pekan ke depan. Setelah habis pada Senin (16/8/2021) pemerintah pusat kembali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut hingga Senin (23/8/2021) mendatang.
Kebijakan yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali itu sebelumnya sudah berkali-kali diperpanjang. Setelah sempat memakai istilah PPKM Darurat, istilahnya kemudian diganti dengan PPKM Level 4.
Keputusan penerapan kebijakan ini oleh pemerintah pusat tak lepas dari upaya menekan angka kasus covid-19 di tanah air. Tiap daerah di Jawa dan Bali memiliki zona level penerapan PPKM yang berbeda-beda.
“Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang hingga 23 Agustus,” kata Menko Marves Luhut Panjaitan.
Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi
Luhut menyebut ada alasan tersendiri mengapa PPKM masih saja diperpanjang, meski sebelumnya dikabarkan angka kasus covid-19 di sejumlah daerah menurun.
Awalnya pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli setelah terjadi lonjakan kasus covid-19 beberapa pekan setelah momen Lebaran. Kemudian, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, yang berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus yang merupakan perpanjangan keempat kalinya.
Di masa PPKM sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan penurunan kasus telah terjadi di Jawa dan Bali. Demi menjaga kewaspadaan, makanya kebijakan tersebut kembali diperpanjang selama sepekan ke depan.
“Momentum yang cukup baik harus dijaga. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak delapan kabupaten/kota,” pungkasnya.
Baca juga: Kota Malang Sudah Punya Bank Plasma Konvalesen
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





