Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk Sholat Idhul Adha di rumah saja. Seperti halnya Sholat Idhul Fitri lalu, di tengah pandemi covid-19, Sholat Idhul Adha berjjamaah di masjid tidak direkomendasikan.
Sebelumnya, Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah akan dirayakn pada 31 Juli 2020. Penetapan ini tertuang dalam surat edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntutan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Pimpinan Muhammadiyah Daerah Kota Malang Abdul Haris menyebut pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut. Tentunya, sebagai pengurus daerah, bakal melaksanakan sesuai dengan yang tertuang dalam isi surat edaran.
“Di dalam surat edaran itu, PP Muhammadiyah menyampaikan kembali hasil hisab Zulhijah 1441 Hijriah Idul Adha atau 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020,” kata Haris dikutip New Malang Pos.
Imbauan Sholat Idhul Adha di Rumah dan Isi Surat Edaran PP Muhammadiyah Lainnya
Surat edaran PP Muhammadiyah itu tak hanya berisi mengenai penetapan tanggal Hari Raya Idhul Adha saja. Abdul Haris menjelaskan, surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada 24 Juni 2020 itu juga mengatur hal-hal lainnya.
Mulai dari pelaksanaan puasa Arafah, Sholat Idhul Adha dan kurban. Untuk puasa Arafah tetap bisa dilaksanakan sama dengan waktu pelaksanaan Wukuf di Arafah, yaitu pada 9 Zulhijah. Sementara untuk Sholat Idhul Adha, PP Muhammadiyah mengimbau dilaksanakan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga. Tata caranya pun sama seperti Sholat Idhul Fitri pada umumnya.
“Di Kota Malang ini kan masih zona merah, jadi diimbau tetap menyelenggarakan ibadah di rumah masing-masing. Karena Sholat Idhul Adha diperbolehkan jika daerah tersebut masih zona hijau. Namun, Sholat Idhul Adha hanya boleh dilakukan di lapangan kecil atau tempat atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan,” imbuhnya.
Imbauan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban
Abdul Haris menambahkan, sesuai surat edaran PP Muhammadiyah, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi covid-19 bisa diganti dengan cara lain. Misalnya, bisa diganti berupa dana yang disalurkan melalui lembaga penyaluran terpercaya.
“Masyarakat juga bisa mengganti penyaluran hewan kurban berupa kornet atau daging kemasan kaleng. Pemotongan hewan kurban juga diimbau melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar sesuai syariat dan higienis,” jelasnya.
Selain itu, penyembelihan hewan kurban di luar RPH harus dilakukan oleh tenaga profesional. Jumlah hewan kurban pun hendaknya dibatasi demi menghindari kemubaziran. Panitia penyembelihan diminta mengantarkan langsung daging hasil penyembelihan ke rumah-rumah warga penerima agar tak menimbulkan kerumunan jika warga yang datang ke tempat penyembelihan hewan.
“Pelaksanaan distribusi hewan kurban juga mesti memperhatikan protokol kesehatan. Petugas atau panitia pelaksana penyembelihan hewan kurban diharapkan mengantarkan langsung ke warga,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.