Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sarankan Sholat Idhul Adha 2021 tidak dilakukan di masjid, musholla, atau lapangan terbuka. Warga diminta untuk menunaikan ibadah sunnah itu di rumah masing-masing di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat pada saat pandemi covid-19.
Hari Raya Kurban jatuh pada hari Selasa (20/7/2021) besok, yang kebetulan juga, hari itu bertepatan dengan hari terakhir PPKM Darurat. Peniadaan Sholat Idhul Adha berjamaah itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah.
Karenanya, Bupati Malang, HM Sanusi berharap warganya bisa mematuhi aturan yang dibuat tersebut. Tujuannya tentu bersama-sama berupaya ikut menekan angka kasus covid-19 di wilayah Malang Raya agar PPKM Darurat tidak diperpanjang.
“Sholat Idhul Adha itu ibadah sunah. Jadi, di masa seperti ini lebih baik hindari atau tidak dilakukan dulu, agar tidak timbul klaster penyebaran covid-19,” kata Sanusi.
Langkah Pemkab Malang Demi Warganya Bisa Sholat Idhul Adha 2021
Pemkab Malang ingin memastikan aturan peniadaan Sholat Idhul Adha di masjid itu bisa terlaksana, HM Sanusi sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menurutnya, dengan mematuhi aturan ini, warga Kabupaten Malang sudah turut menjadi penyelamat bersama. Tujuannya tentu agar kasus covid-19 tak semakin menyebar luas di masa PPKM Darurat ini.
“Kami harap masyarakat bisa menyadari atas larangan ini. Pemerintah daerah hanya menjalankan apa yang diinstruksikan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.