Hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriah bertepatan dengan hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Karenanya, pelaksanaan Sholat Idhul Adha dan tata cara penyembelihan hewan kurban pun sudah diatur Kementrian Agama (Kemenag).
Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah. SE itu lantas diperkuat oleh SE Wali Kota/Bupati di masing-masing daerah, tak terkecuali di Malang Raya.
SE itu tak hanya mengatur tentang peniadaan Sholat Idhul Adha berjamaah di masjid, musholla, atau lapangan terbuka yang dapat menimbulkan kerumunan. Dalam SE tersebut juga ditekankan pelarangan mengadakan takbir keliling menggunakan kendaraan dan dianjurkan takbir di rumah.
Selain itu, diatur pula bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi covid-19 dan masa PPKM Darurat. Isinya kurang lebih sama dengan aturan yang dibuat tahun lalu, di mana pandemi juga sudah terjadi di negeri ini.
Inilah Tata Cara Penyembelihan Hewan kurban Saat Idhul Adha di Tengah PPKM Darurat
Dalam SE Kemenag itu disarankan warga masyarakat yang ingin berkurban, baik individu atau instansi agar tidak melakukannya sendiri, di masjid atau lapangan terbuka. Mereka disarankan untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di masing-masing wilayah kota/kabupaten.
Jika daya tampung RPH setempat tidak mengatasi, atau di kota/kabupaten setempat tidak ada RPH, maka masyarakat bisa melakukan pemotongan hewan kurban secara mandiri, tentunya dengan sejumlah sayarat yang mengutamakan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Syaratnya, yang pertama, penyembelihan sapi atau kambing itu dilakukan di tempat terbuka. Mereka yang boleh berada di area tersebut pun dibatasi hanya panitia, pelaksana penyembelihan, dan orang yang berkurban saja agar tak ada kerumunan.
Tata Cara Pendistribusian Daging Hewan Kurban
Tak hanya mengatur tata cara pemotongan hewan kurban saja, SE Kemenag juga membahas mengenai tata cara pendistribusian daging hewan kurban kepada mereka yang membutuhkan.
Petugas yang melakukan distribusi daging tersebut wajib menggunakan masker rangkap, dan sarung tangan. Mereka juga harus sebisa mungkin meminimalisasi kontak fisik dengan penerima.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.