Hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriah bakal dirayakan pada hari Selasa (20/7/2021). Jika ada yang belum tahu dan masih bertanya-tanya siapa saja golongan orang yang berhak menerima daging kurban, berikut ulasannya.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat saat pandemi covid-19 ini, Kementrian Agama sudah mengatur bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban. Selain bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di kota/kabupaten setempat, pemotongan hewan kurban pun bisa dilakukan di luar RPH.
Syaratnya, penyembelihan sapi atau kambing kurban itu dilakukan di tempat terbuka. Mereka yang boleh berada di area tersebut pun dibatasi cuma panitia, pelaksana penyembelihan, dan orang yang berkurban saja agar tak ada kerumunan masyarakat.
Untuk pembagian daging hewan kurban pun Kemenag sudah mengaturnya, di mana ada larangan pembagian massal dengan antrean seperti sebelum pandemi. Panitia diminta mengantarkan hewan kurban yang sudah disembelih itu ke rumah mereka yang berhak menerima.
Lantas, Siapa Saja 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban?
1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Mereka yang berkurban dan keluarganya tidaklah haram menerima dan memakan sebagian daging hewan yang sudah dikurbankan. Hal ini diterangkan dalam Sabda Nabi Muhammad SAW yang termuat dalam Hadits Riwayat Imam Al Baihaqi.
“Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Jatah maksimal daging yang boleh dikonsumsi oleh shohibul kurban tidak ditentukan. Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menyarankan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban.
2. Teman, Kerabat, dan Tetangga Sekitar
Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah teman, kerabat, dan tetangga sekitar, meskipun mereka golongan orang kaya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu.
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
3. Golongan Fakir dan Miskin
Meski disebut terakhir, golongan ketiga, yakni kaum fakir dan miskin berhak diprioritaskan dalam menerima daging hewan kurban. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28).
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36).
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.