Pemerintah RI terapkan PSBB ketat mulai pekan depan, tepatnya pada 11-25 Januari 2021. Malang Raya termasuk daerah yang diminta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut.
Keputusan pemerintah RI itu disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, Rabu (6/1/2021) siang. Menurutnya, keputusan tersebut akan disosialisasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian lewat surat edaran kepada Pimpinan Daerah terkait.
“Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia. Penerapan pembatasan dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh propinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga, seperti dikutip laman CNBC Indonesia.
Menurutnya, pemerintah pusat akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan operasi yustisi melalui satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI.
Pemerintah RI Terapkan PSBB Ketat, Inilah Lima Aspek Pentingnya
Setidaknya ada lima aspek penting yang diatur dalam PSBB ketat yang akan diterapkan pemerintah RI. Lima hal tersebut sudah lazim dan pernah diterapkan dalam PSBB sebelumnya.
Pertama, PSBB membatasi Work From Office (WFO) alias bekerja di kantor. Hanya 25% dari pekerja dalam satu kantor/pabrik/institusi yang diizinkan untuk WFO, sedangkan sisanya 75% harus Work From Home (WFH) alias bekerja di rumah.
Kedua, PSBB ketat ini mengharuskan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. Artinya, rencana pembelajaran tatap muka kembali ditunda.
Ketiga, untuk sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih diizinkan beroperasi 100%. Namun, catatannya harus dilakukan dengan protokol kesehatan.
Keempat, ada pembatasan jam buka untuk pusat perbelanjaan/mal, hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB. Khusus untuk restoran, hanya diizinkan melayani pelanggan 25% dari kapasitas asli, sisanya bisa dilakukan pemesanan makanan secara take away atau delivery.
Kelima, kegiatan bidang konstruksi masih tetap berjalan 100%, dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan rumah ibadah dibatasi dengan kapasitas 50%. Fasilitas umum ditutup sementara, lalu moda transportasi diatur lebih jauh.
Daerah-daerah di Jawa-Bali yang Harus Menerapkan PSBB Ketat
Saat ini terdapat enam provinsi di Pulau Jawa dan satu provinsi di Pulau Bali. Mulai dari ibu kota DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali diminta wajib menerapkan PSBB ketat yang dicanangkan pemerintah pusat.
Memang, tak semua kota/kabupaten yang masuk dalam golongan wajib ini. Hanya kota/kabupaten tertentu yang dinilai memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan yang bakal menerapkan PSBB ini.
Selain seluruh wilayah DKI Jakarta, daerah sekitarnya yang masuk dalam Jabodetabek juga akan diberlakukan PSBB ketat. Untuk Jawa Barat, ada Kota bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi. Untuk Banten, daerah yang wajib PSBB adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.
Daerah Jawa Tengah yang wajib PSBB adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Sementara, Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo. Untuk Jawa Timur cuma Malang Raya, dan Surabaya Raya. Lalu, untuk Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.