Setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 30 Mei kemarin, Malang Raya bersiap menyambut masa transisi jelang new normal seperti yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun sudah menyiapkan acuan new normal yang bisa dijalankan pemerintah daerah, termasuk di Malang Raya.
Sebelumnya, pemerintah daerah di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu sudah sepakat tidak akan memperpanjang masa pemberlakuan PSBB Malang Raya. Sebagai gantinya, masa transisi menuju new normal selama tujuh hari.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, ada enam hal yang harus dipenuhi oleh Pemda di Malang Raya dalam masa transisi menuju new normal tersebut. Menurutnya, keenam hal itu nantinya harus dikawal penerapannya.
“Jadi, restriksinya adalah pembatasan sosial. Enam point ini yang harus dipastikan bisa termonitor dan terkawal,” kata Khofifah dilansir Malang Times.
Berikut Enam Poin Acuan New Normal dari Pemprov Jatim
Khofifah meminta ketiga Pemda di Malang Raya untuk bisa menjalankan enam poin penting sebagai acuan menuju new normal. Pemprov Jatim menurutnya hanya bersifat mengawasi dan memberikan arahan.
Pemda di Malang Raya harus dapat membuktikan bahwa persebaran covid-19 sepenuhnya terkontrol. Kedua, Pemda harus memastikan kapasitas kesehatan saat ini masih cukup untuk tes, baik rapid test maupun PCR-swab. Lalu, ada tindakan isolasi di rumah sakit, tracing, dan karantina pasien yang sudah terkonfirmasi positif covid-19.
“Point pertama sudah dievaluasi bersama. Point kedua, kami mendapatkan konfirmasi dari tiga Kepala Daerah di Malang Raya ini juga tercukupi. Bahkan untuk Kota Batu fasilitas untuk pasien covid-19 sampai hari ini baru terpakai 20 persen,” imbuhnya.
Untuk poin ketiga, Khofifah meminta agar populasi warga, khususnya yang rentan dan berisiko tinggi terjangkit covid-19 harus dilindungi, terutama para lansia dan mereka yang punya penyakit komorbid (penyerta). Poin keempat adalah masyarakat diminta untuk selalu menerapkan protokol kebersihan, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan lain-lain.
“Di poin ini masih membutuhkan re-edukasi, re-sosialisasi, dan peningkatan kedisiplinan. Namun, prinsipnya, Bupati, Walikota di Malang Raya punya komitmen yang kuat untuk terus mendistribusikan masker, mengajak masyarakat membiasakan protokol kesehatan. Hal itu antara lain terus terkonfimasi melalui komunitas-komunitas terutama di kampung tangguh,” imbuhnya.
Poin Acuan Lainnya
Khofifah menambahkan poin kelima bahwa risiko penyebaran kasus baru covid-19 dapat diminimalisir Pemkab dan Pemkot dengan monitoring dan mengontrol melalui peta yang sudah dimiliki. Menurutnya, peta itu bisa dimanfaatkan untuk memonitor kondisi pasien di titik-titik tertentu.
Sementara, point terakhirnya adalah keterlibatan para komunitas untuk turut aktif dalam melawan penyebaran covid-19. Di Malang, sudah ada kampung-kampung tangguh yang menjadi tempat untuk sosialisasi apa pun tentang covid-19.
“Kami melihat bahwa modal sosial masyarakat di Malang Raya luar biasa. Solidaritas dan kegotongroyongannya luar biasa. Sebuah modal sosial yang luar biasa ini akan menjadi penguat bagi upaya mencegah dan menghentikan penyebaran covid-19 di Malang Raya,” tegasnya.
Discussion about this post