Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem sudah membuat keputusan tahun ajaran 2020-2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020 mendatang. Tersirat, belajar online masih akan dilaksanakan untuk seluruh peserta didik di Indonesia.
Menurutnya, kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka pada ajaran baru hanya diizinkan untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau covid-19. Sementara, para siswa sekolah yang berada di luar zona tersebut harus tetap menjalankan belajar secara online.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merilis jumlah peserta didik di tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di zona hijau. Jumlahnya hanya ada sekitar enam persen dari total peserta didik.
“Untuk saat ini hanya enam persen populasi peserta didik kita di zona hijau. Karenanya, hanya mereka yang kita berikan untuk pemerintah daerah mengambil keputusan melakukan sekolah tatap muka,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtulan.
Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Nadiem menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi sekolah di zona hijau dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online. Syarat pertama adalah persetujuan pemerintah daerah setempat di zona hijau itu. Jika ada izin dari pemda setempat, maka tak masalah.
Yang tak kalah pentingnya, Nadiem menegaskan sekolah-sekolah yang dibuka kembali itu wajib memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Langkah itu harus dilakukan demi meminimalisasi persebaran covid-19.
Terakhir, kegiatan belajar-mengajar itu juga harus atas seizin para orang tua siswa. Jika orang tua tak mengizinkan, maka siswa boleh tidak pergi ke sekolah.
“Jadi, walaupun sekolah tatap muka, apabila orang tua tak nyaman murid boleh (belajar) di rumah. Kita punya banyak level persetujuan anak boleh masuk sekolah,” tandasnya.
Bagaimana Tahun Ajaran 2020-2021 di Malang Raya?
Malang Raya sendiri masih berada dalam zona merah, meski masa transisi new normal sudah dimulai sejak awal Juni. Saat ini, di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu belum ada sekolah yang memasukkan siswanya secara tatap muka.
Untuk zona merah, Nadiem sudah memutuskan proses belajar-mengajar para siswa tetap tak diperbolehkan digelar secara tatap muka. Begitupun sekolah di zona oranye, dan kuning persebaran covid-19. Di ketiga zona tersebut kegiatan belajar-mengajarnya tetap harus digelar secara online.
“Jadinya zona-zona merah, kuning, oranye, merepresentasikan 94 persen dari peserta didik di pendidikan dini, dasar dan menegah. Total 94 persen peserta didik kita tidak diperkenankan tatap muka. Jadi masih belajar dari rumah,” tandasnya.
Discussion about this post