Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jatim restui rencana pelaksanaan PSBB Malang Raya. Pembatasan Sosial Berskala Besar itu bisa diberlakukan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Dilansir dari Times Indonesia, pernyataan tersebut diungkapkan Khofifah usai menggelar rapat koordinasi dengan Walikota Malang Sutiaji, Bupati Malang Sanusi, dan Walikota Batu Dewanti Rumpoko. Rakor yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020) itu berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Turut hadir dalam rakor tersebut para Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Malang Raya dan Forkopimda Jatim. Pertemuan tertutup itu juga dihadiri oleh Pangdam V/Brawijaya, Pangdivif Kostrad, dan Polda Jatim. Pemaparan pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, dr Windhu Purnomo membuka rakor tersebut. Hasil pemaparan itulah yang dijadikan rujukan untuk pelaksanaan PSBB Malang Raya.
“Secara keseluruhan dari skoring sistem Permenkes RI, maka skor Malang Raya itu sudah 10. Kalau sudah 10 artinya memang sudah saatnya diberlakukan PSBB,” kata Khofifah.
Draft Usulan Pelaksanaan PSBB Malang Raya Sudah Diterima Gubernur Jatim
Dalam kesempatan yang sama, Khofifah mengaku sudah menerima draf usulan PSBB dari ketiga Kepala Daerah di Malang Raya. Secara detail, draft itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim teknis sore ini.
“Ini sudah selesai lampirannya kita lihat cukup lengkap. Maka nanti sore atau besok pagi kita akan segera mengirimkan surat ke Menkes untuk mengajukan penetapan PSBB di Malang Raya. Insya Allah bisa dikoordinasikan cukup efektif nantinya jika misal PSBB diberlakukan. Lalu, observasi lebih banyak lagi yang dibutuhkan maka di Malang Raya ini. Semua sudah dalam posisi terkoordinasikan dan siap,” tandasnya.
Discussion about this post