Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melarang lomba Agustusan digelar warga selama pandemi covid-19. Lomba-lomba yang sudah menjadi tradisi perayaan HUT Kemerdekaan RI itu dinilai berpotensi menciptakan kerumunan yang bisa membuat angka kasus covid-19 naik.
Larangan itu dituangkan pemerintah pusat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj. SE itu berisi tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
SE tersebut ditujukan Mendagri bagi seluruh kepala daerah. Dari level provinsi hingga kota/kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan Malang Raya, wajib melaksanakan SE Mendagri tersebut.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” begitu bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Lomba Agustusan di Tengah Pandemi Harus Digelar Secara Virtual
Tito Karnavian menyarankan agar lomba-lomba Agustusan di tengah pandemi covid-19 seperti ini digelar secara virtual. Menurutnya, teknologi informatika yang sudah kian canggih bisa saja dimanfaatkan warga untuk tetap menggelar lomba online dari rumah masing-masing.
Selain mengatur teknis lomba Agustusan, Tito juga memberi arahan mengenai upacara seremonial untuk memeringati HUT Kemerdekaan RI, tanpa mengurangi kekhidmatannya. Tito meminta agar upacara digelar secara sederhana, maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” bunyi edaran tersebut.
Baca juga: Tradisi Mengibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Subscribe channel Youtube kami dan ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania