Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya tinggal menunggu waktu saja untuk diberlakukan. Ada tiga hal yang harus diperhatikan para pelaku usaha saat PSBB Malang Raya resmi dimulai.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang yang didukung pula oleh Pemerintah Kota Batu sepakat mengajukan PSBB. Mereka menilai PSBB layak diberlakukan seiring meningkatnya pasien positif covid-19 (virus corona) Namun, hingga tulisan ini diterbitkan, belum ada kejelasan kapan PSBB itu akan diterapkan di Malang Raya.
Namun, di media sosial sempat bocor draft PSBB yang diajukan Pemkab Malang yang disebut-sebut mulai 8 Mei. Dalam draft itu disebutkan poin-pon penting dalam pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Malang. Ada pula poin penting yang dikhususkan untuk dunia usaha di Kabupaten Malang.
Anda harus benar-benar menaati aturan PSBB, jika tidak ingin terkena sanksi, sesuai dengan Undang-undang N0. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dan peraturan yang berlaku. Didahului peringatan, jika masih membandel, si pelaku usaha bisa kehilangan lokasi, serta sarana dan prasarana usahanya, bahkan izin usahanya dicabut.
Lalu, Apa Saja 3 Hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha Saat PSBB?
1. Jam Operasional
Dalam aturan PSBB Malang Raya ini, diberlakukan pembatasan jam operasional tempat usaha. Aturan ini berlaku untuk pertokoan, rumah makan, warung makan, warung kopi, dan lain-lain.
Tempat-tempat usaha tersebut hanya diperbolehkan buka/menjalankan usahanya hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya. Pembatasan jam opersional itu tak lepas dari jam malam yang diberlakukan selama PSBB. Jam malam yang harus ditaati selama PSBB mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB pada jam kerja. Karenanya, pukul 20.00 WIB, aktivitas warga di luar rumah sudah harus selesai. Sementara, pada akhir pekan, Sabtu-Minggu, dan hari libur (tanggal merah), seluruh aktivitas masyarakat di luar rumah sudah harus berhenti total di jam-jam tersebut.
Ada pengecualian untuk aturan jam malam tersebut. Aktivitas seperti mengantar orang sakit, mengantar orang meninggal, pengangkutan sembako/obat obatan/BBM ke SPBU, bahan kimia, tenaga medis, anggota TNI/POLRI, dan aparat Pemerintah Daerah.
2. Sistem Pembelian
Selama PSBB, Pemerintah Daerah juga sudah menentukan sistem pembelian yang diperbolehkan untuk diterapkan oleh para pelaku usaha. Seluruh pelaku usaha cuma diperbolehkan melakukan dua sistem pembelian.
Anda bisa melakukan aktivitas jual beli (sesuai dengan jam operasional) dengan sistem take away (dibungkus). Jika ada warga yang membeli apa pun itu (utamanya kuliner), hanya boleh dibungkus/dibawa pulang.
Tak ada lagi pembelian makanan yang dimakan di tempat. Kalaupun terpaksa ada antrean, protokoler kesehatan demi pencegahan persebaran covid-19 harus diberlakukan. Ketika antre harus ada jarak minimal satu meter, harus mengenakan masker, dan meminimalisir kontak dengan orang lain.
Selain sistem take away, pelaku usaha juga bisa memberlakukan sistem delivery service/layanan pesan antar. Calon pembeli bisa memesan apa yang ingin dibeli lewat telepon, lalu diambil sendiri atau bisa diantar sesuai alamatnya. Sistem ini bisa dimaksimalkan dengan ojek online yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB, meski hanya melayani pengantaran barang dan pemesanan makanan.
3. Aturan di Jalan
Para pelaku usaha, utamanya yang bergerak di bidang transportasi harus mengetahui aturan di jalan yang diterapkan selama PSBB. Sebab, ada pula pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Selain menaati aturan berlalu lintas yang utama, selama PSBB Malang Raya diberlakukan, pengendara sepeda motor dilarang berboncengan dan harus mengenakan masker. Pengendara mobil pun hanya diperbolehkan mengangkut orang dengan jumlah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Discussion about this post