Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Pelaku Usaha Saat PSBB Malang Raya Harus Perhatikan Hal Ini

Ongis Mbois by Ongis Mbois
4 May 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
3 Hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha Saat PSBB Malang Raya

Pelaku usaha (C) SHUTTERSTOCK

Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya tinggal menunggu waktu saja untuk diberlakukan. Ada tiga hal yang harus diperhatikan para pelaku usaha saat PSBB Malang Raya resmi dimulai.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang yang didukung pula oleh Pemerintah Kota Batu sepakat mengajukan PSBB. Mereka menilai PSBB layak diberlakukan seiring meningkatnya pasien positif covid-19 (virus corona) Namun, hingga tulisan ini diterbitkan, belum ada kejelasan kapan PSBB itu akan diterapkan di Malang Raya.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Namun, di media sosial sempat bocor draft PSBB yang diajukan Pemkab Malang yang disebut-sebut mulai 8 Mei. Dalam draft itu disebutkan poin-pon penting dalam pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Malang. Ada pula poin penting yang dikhususkan untuk dunia usaha di Kabupaten Malang.

Anda harus benar-benar menaati aturan PSBB, jika tidak ingin terkena sanksi, sesuai dengan Undang-undang N0. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dan peraturan yang berlaku. Didahului peringatan, jika masih membandel, si pelaku usaha bisa kehilangan lokasi, serta sarana dan prasarana usahanya, bahkan izin usahanya dicabut.

Lalu, Apa Saja 3 Hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha Saat PSBB?

1. Jam Operasional

Dalam aturan PSBB Malang Raya ini, diberlakukan pembatasan jam operasional tempat usaha. Aturan ini berlaku untuk pertokoan, rumah makan, warung makan, warung kopi, dan lain-lain.

Tempat-tempat usaha tersebut hanya diperbolehkan buka/menjalankan usahanya hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya. Pembatasan jam opersional itu tak lepas dari jam malam yang diberlakukan selama PSBB. Jam malam yang harus ditaati selama PSBB mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB pada jam kerja. Karenanya, pukul 20.00 WIB, aktivitas warga di luar rumah sudah harus selesai. Sementara, pada akhir pekan, Sabtu-Minggu, dan hari libur (tanggal merah), seluruh aktivitas masyarakat di luar rumah sudah harus berhenti total di jam-jam tersebut.

Ada pengecualian untuk aturan jam malam tersebut. Aktivitas seperti mengantar orang sakit, mengantar orang meninggal, pengangkutan sembako/obat obatan/BBM ke SPBU, bahan kimia, tenaga medis, anggota TNI/POLRI, dan aparat Pemerintah Daerah.

2. Sistem Pembelian

Selama PSBB, Pemerintah Daerah juga sudah menentukan sistem pembelian yang diperbolehkan untuk diterapkan oleh para pelaku usaha. Seluruh pelaku usaha cuma diperbolehkan melakukan dua sistem pembelian.

Anda bisa melakukan aktivitas jual beli (sesuai dengan jam operasional) dengan sistem take away (dibungkus). Jika ada warga yang membeli apa pun itu (utamanya kuliner), hanya boleh dibungkus/dibawa pulang.

Tak ada lagi pembelian makanan yang dimakan di tempat. Kalaupun terpaksa ada antrean, protokoler kesehatan demi pencegahan persebaran covid-19 harus diberlakukan. Ketika antre harus ada jarak minimal satu meter, harus mengenakan masker, dan meminimalisir kontak dengan orang lain.

Selain sistem take away, pelaku usaha juga bisa memberlakukan sistem delivery service/layanan pesan antar. Calon pembeli bisa memesan apa yang ingin dibeli lewat telepon, lalu diambil sendiri atau bisa diantar sesuai alamatnya. Sistem ini bisa dimaksimalkan dengan ojek online yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB, meski hanya melayani pengantaran barang dan pemesanan makanan.

3. Aturan di Jalan

Para pelaku usaha, utamanya yang bergerak di bidang transportasi harus mengetahui aturan di jalan yang diterapkan selama PSBB. Sebab, ada pula pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Selain menaati aturan berlalu lintas yang utama, selama PSBB Malang Raya diberlakukan, pengendara sepeda motor dilarang berboncengan dan harus mengenakan masker. Pengendara mobil pun hanya diperbolehkan mengangkut orang dengan jumlah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Tags: Antisipasi CoronaBerita CoronaCoronaCorona di MalangCorona MalangPelaku UsahaPSBBPSBB Malang RayaTipsVirus Corona
Share43TweetSend
Previous Post

Bagaimana Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020?

Next Post

Ribuan Rapid Test Covid-19 Disiapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Tips Menghangatkan Badan Saat Bediding Menyerang Malang
Berita Terbaru

Tips Menghangatkan Badan Saat Bediding Menyerang Malang

10 July 2021
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Berita Terbaru

Mutasi Corona B117 Masuk Indonesia, Berikut Informasinya!

2 March 2021
PPKM Diperpanjang, Agenda Wisata di Kota Batu Jalan Terus
Berita Terbaru

Kebijakan PPKM di Kota Batu Siap Diterapkan

9 January 2021
Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM
Berita Terbaru

Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM

8 January 2021

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.