Pemerintah Kabupaten Malang tertarik terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Opsi ini bisa menjadi masa transisi sebelum new normal benar-benar layak diterapkan di Kabupaten Malang di tengah pandemi covid-19.
Bupati Malang, HM Sanusi menegaskan pihaknya tak ingin kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah berakhir 30 Mei lalu. Sebagai gantinya, ada usulan dari Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang untuk menerapkan PSBL.
Hal itu dibahas dalam rapat di Ruang Anusapati bersama Muspika Kabupaten Malang, Selasa (9/6/2020). Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu turut dihadiri Satgas New Normal Life Kabupaten Malang.
“Saya berharap tidak ada PSBB lagi. Kita lakukan gerakan secara masif supaya nanti tidak ada penularan lagi. Kalau ini sudah bisa maka Kabupaten Malang sudah selesai untuk penanganan covid-19,” kata Sanusi dilansir Malang Times.
Pembatasan Sosial Berskala Lokal Diterapkan di 3 Kecamatan
Sanusi menyebut, PSBL itu bakal diterapkan di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Tiga kecamatan yang dipilih berada di wilayah perbatasan Malang Utara.
PSBL bakal diterapkan di Kecamatan Karangploso, Singosari, dan Lawang. Namun, usai rapat diketahui bahwa baru dua kecamatan saja yang layak untuk diberlakukan PSBL dalam waktu dekat, yakni Lawang dan Singosari.
Sementara, untuk Kecamatan Karangploso dinilai sudah tidak terlalu masif angka penambahan kasus covid-19-nya. Karenanya, kecamatan ini dianggap tidak terlalu mendesak untuk diterapkan PSBL.
“Tinggal dua kecamatan yang masih masif (penularan covid-19), praktis tinggal Lawang dan Singosari saja. Maka, operasinya akan difokuskan disitu,” tegasnya.
Discussion about this post