Satu lagi metode pengobatan yang diklaim dapat mengobati Covid-19. Jenis pengobatan tersebut adalah donor plasma konvalesen. Istilah plasma konvalesen semakin sering terdengar bermula ketika pada Senin, 18 Januari 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan donor tersebut.
Menurut ahli Epidemiologi Lapangan (Field Epidemiology) Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dr. Yudhi Wibowo, P.PH mengatakan saat ini terdapat beberapa terapi pengobatan di rumah sakit yang dilakukan agar pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 segera sembuh.
Nah, apa itu Plasma Konvalesen?
Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien yang terkonfirmasi Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh selama 14 hari dari infeksi Covid-19 yang ditandai dengan pemeriksaan Swab menggunakan RT-PCR sebanyak 1 kali dengan hasil negative. Metode pengobatan plasma konvalesen ini diperoleh dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh kaya dengan antibody poliklonal, kemudian ditransfusikan kepada pasien positif Covid-19 sebagai upaya pemberian terapi imun pasif.
Terapi plasma ini dapat dikatakan bermanfaat untuk menolong nyawa pasien Covid-19 gejala berat dan mengancam jiwa. Hasil akan lebih baik jika diberikan kurang dari 14 hari dari saat timbulnya gejala pada pasien. Dia juga menjelaskan jika kriteria pendonor plasma konvalesen ini diutamakan laki-laki. Karena jika perempuan menjadi pendonor sudah menikah dan melahirkan perlu adanya pemeriksaan anti Human Leucocyt Antigen (HLA), Human Neutrofil Antigen (HNA) dan Human Platelet Antigen (HPA). Selanjutnya, Yudhi juga menambahkan jika proses untuk donor plasma konsevalen meliputi rekrutmen dan seleksi. Selain telah sembuh dari Covid-19, berusia 18-60 tahun dengan berat badan kurang lebih 50 kilogram dan tekanan darah 160/100 sampai dengan 110/70 mmHg.
Denyut nadi teratur 50-100 kali per menit dengan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celcius, serta memiliki kadar hemoglobin ≥12,5 s/d ≤17 gr/dl. Tidak mengkonsumsi obat-obatan tertentu dan tidak sedang hamil atau menyusui bagi pendonor wanita, tidak memiliki penyakit jantung dan epilepsi serta tdak mengidap penyakit infeksi menular seperti HIV, hepatitis B dan C.
Baca juga: Gawat! PMI Kota Malang Krisis Plasma Darah
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.