PPKM Jawa-Bali Jilid 2 bakal diterapkan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sebagai lanjutan PPKM 11-25 Agustus 2021. Ternyata ada aturan yang berbeda antara Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kali ini dengan yang sebelumnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, dalam PPKM kali ini terdapat satu perbedaan mendasar dengan PPKM sebelumnya. Pemerintah pusat mengubah sedikit aturan mainnya, yakni menambah jam malam.
Dalam aturan PPKM Jawa-Bali sebelumnya yang dilaksanakan di 73 kota/kabupaten, jam malam ditetapkan sampai pukul 19.00 WIB. Artinya, semua pelaku usaha, termasuk mall dan pusat perbelanjaan wajib menutup usahanya paling lambat pada jam tersebut.
“Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam. Sebab, ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam,” kata Airlangga seperti dikutip Antara.
Alasan Dilaksanakannya PPKM Jawa-Bali Jilid 2
Airlangga menjelaskan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, tercatat ada 29 kabupaten/kota yang masih berada di zona risiko tinggi. Itulah salah satu alasan mengapa PPKM jilid 2 harus diberlakukan.
Dari data monitoring tersebut, diketahui pula ada 41 kabupaten/kota yang masuk zona risiko sedang. Sementara, baru tiga kabupaten/kota lainnya tergolong zona risiko rendah.
Inilah Aturan PPKM Jawa-Bali Jilid 2
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah setempat.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.