Pemerintah sudah membuat keputusan terkait kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat yang sudah berakhir 20 Juli kemarin. Akhirnya, kebijakan PPKM Darurat diperpanjang secara resmi, Rabu (21/7/2021).
PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hanya saja, kali ini tak hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali saja, melainkan bakal diterapkan pula di luar dua wilayah tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, pemerintah akan mulai melonggarkan aturan secara bertahap selama PPKM Darurat lanjutan setelah 25 Juli mendatang. Syaratnya, pada 26 Juli nanti, kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7).
PPKM Darurat Diperpanjang, Keputusan Berat
Jokowi menilai perpanjangan PPKM Darurat itu adalah sebuah keputusan berat yang diambilnya. Namun, tujuannya masih sama, yakni menurunkan laju angka kasus covid-19 di tanah air.
Dalam hal ini, pemerintah juga ingin menurunkan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19. Hasil evaluasi Jokowi sejak pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu, dalam sepekan terakhir dinilai ada penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun.
“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” imbuhnya.
p