PPKM Mikro bakal gantikan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang berakhir 8 Februari 2021. Kebijakan baru itu akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sudah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3/2021. Kebijakan PPKM Mikro yang diambil ini sesuai dengan dorongan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Jokowi, pembatasan sosial secara mikro lebih efektif. Apalagi, PPKM yang diberlakukan sebelumnya dinilainya tidak efektif.
“Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi (terbit) masih hari Sabtu,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, seperti dikutip Detikcom.
PPKM Mikro Bakal Gantikan PPKM, Dilaksanakan Sampai Tingkat Desa
Safrizal menambahkan, PPKM Mikro yang diterapkan kali ini agak berbeda dengan PPKM sebelumnya. Sebab, pelaksanaannya harus dilakukan sampai tingkat desa di wilayah yang ditunjuk untuk memberlakukan PPKM Mikro.
Misalnya, jika Kabupaten Malang ditetapkan harus melaksanakan PPKM Mikro, maka seluruh desa yang ada di wilayah tersebut harus menerapkannya tanpa terkecuali. Hal yang sama berlaku jika Kota Malang yang ditunjuk, maka seluruh kelurahan wajib melaksanakan PPKM Mikro.
“Sementara, kabupaten/kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Biaya PPKM Mikro Ditanggung APBD Desa
Safrizal menegaskan, pemerintah daerah tak perlu khawatir mengenai biaya pelaksanaan PPKM Mikro ini, karena ditanggung APBD Desa. Namun, para kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta bijak dalam mengelola anggaran.
“Untuk Inmendagri nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, di samping dana desa juga pendapatan lain yang dimasukkan dalam APBD Desa. Kemudian, tingkat kelurahan ditanggung APBD Kabupaten/Kota. Jika Kabupaten/Kota belum mengalokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.