Reklame tak berizin di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengidentifikasi 82 reklame yang diduga ilegal.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencatat terdapat 717 titik reklame tetap atau permanen. Seluruhnya dimiliki oleh 130 wajib pajak atau perusahaan.
Target pajak reklame pada 2026 mencapai Rp5,1 miliar. Hingga akhir Juni, realisasinya baru mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar 25,15 persen.
“Untuk wajib pajaknya sejumlah 130 perusahaan,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.
Reklame Tak Berizin di Kabupaten Malang Dilaporkan ke Satpol PP
Reklame ilegal itu ditemukan di berbagai wilayah. Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Subur Hutagalung menyebut seluruh temuan merupakan reklame tetap.
“Sejak Januari sampai hari ini (kemarin, Juni, 29/6) ada 82 reklame yang ditengarai tidak berizin. Semuanya reklame tetap,” kata Subur.
Subur menjelaskan sebagian reklame berdiri tanpa mengajukan izin kepada DPMPTSP. Pihaknya kerap mengetahui keberadaan reklame setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tahu-tahu kami dapat laporan, misalnya dibangunnya di Pujon, itu tidak izin ke kami,” imbuh dia.
Salah satu reklame yang diawasi berada di depan Kepanjen Eye Center, Desa Ngadilangkung. Reklame berukuran 4 x 2 meter itu telah dipasang tanda “reklame dalam pengawasan”.
Subur memastikan seluruh temuan telah dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti. Penandaan reklame dalam pengawasan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.





