Satpol PP Kota Malang tindak Happiness Water yang diduga melanggar Perda tentang pengendalian minuman beralkohol. Penertiban menyasar tempat usaha di Jalan Simpang Wilis Indah No. 1B, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen.
Inspeksi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Petugas menemukan dua dugaan pelanggaran saat pemeriksaan berlangsung.
Dugaan pertama ialah penjualan minuman beralkohol golongan A tanpa izin yang dipersyaratkan pemerintah daerah. Dugaan kedua berkaitan dengan promosi minuman beralkohol melalui media sosial.
“Dalam pengecekan itu, didapati dua pelanggaran. Pertama, toko tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa disertai izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, Senin (29/6/2026).
Tindak Happi ess Water, Satpol PP Dalami Dugaan Pelanggaran Promosi
Satpol PP tindak Happiness Water juga karena aktivitas promosi minuman beralkohol yang dilakukan toko tersebut. Instansi itu kini berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Terkait iklan penjualan itu, kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” tambah Heru.
Setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Pelaku usaha juga wajib mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Heru menegaskan aturan itu bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus melindungi kesehatan masyarakat. Aturan tersebut juga menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kota Malang.
“Kegiatan ini adalah upaya kami menertibkan peredaran minol agar sesuai aturan. Tujuannya untuk perlindungan, kesehatan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat Kota Malang,” jelas Heru.
Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik Happiness Water untuk dimintai keterangan. Instansi itu juga menegaskan siap mengambil tindakan lebih tegas jika pemilik mengabaikan panggilan resmi.



![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"source_ids":{},"source_ids_track":{},"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://www.wearemania.net/ngalam/wp-content/uploads/2026/07/20260701_Bobol-Konter-iPhone-di-Malang-Pria-Habiskan-Uang-C-360x180.jpg)
![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"source_ids":{},"source_ids_track":{},"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://www.wearemania.net/ngalam/wp-content/uploads/2026/07/20260701_Kota-Malang-Juara-I-Pencegahan-Perkawinan-Anak-Jati-360x180.jpg)
