Di tengah pandemi covid-19 (virus corona), pelaksanaan sholat tarawih di Malang Raya tak dilarang. Para Kepala Daerah, baik Kota Malang, Kabupaten Malang, maupun Kota Batu kompak tak melarang kegiatan rutin di bulan Ramadhan 1441 Hijriah tersebut.
Sebelumnya, sudah ada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah virus corona (covid-19). Dalam Surat Edaran itu, Fachrul menegaskan, sholat tarawih bisa dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga yang satu rumah.
Mengurangi aktivitas di luar rumah, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan jika keluar rumah adalah cara untuk memutus mata rantai persebaran covid-19. Meski demikian, tak ada larangan secara tegas untuk menggelar ibadah sholat tarawih pada bulan puasa. Hanya saja, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokoler pencegahan persebaran covid-19.
Walikota Malang Tak Melarang Muslim Sholat Tarawih di Malang
Walikota Malang, Sutiaji, menegaskan tak melarang umat muslim untuk menjalankan ibadah sholat tarawih pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah (2020) ini. Warga Kota Malang diperbolehkan menggelar ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid di tengah covid-19.
Meski demikian, Sutiaji tetap meminta masyarakat untuk menerapkan physical distancing serta protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi covid-19, termasuk di bulan Ramadhan kali ini.
“Selain itu, warga Kota Malang juga harus mengutamakan kesehatan, tanpa kecuali saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Sepenuhnya kami serahkan kepada masyarakat, tak ada larangan dari pemerintah, tapi protap kesehatan dan physical distancing harus tetap diperhatikan,” kata Sutiaji.
Pemkab Malang Juga Tak Melarang Sholat Tarawih
Senada dengan Pemkot Malang, Bupati Malang, HM Sanusi pun tak melarang warganya untuk melaksanakan sholat tarawih. Masjid-masjid tetap bisa menggelar sholat tarawih berjamaah, dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Ditegaskannya, pihak Pemkab Malang tak dapat melarang masyarakat untuk berkegiatan keagamaan. Menurutnya, beribadah merupakan hak individu. Hanya saja, sebagai Bupati, Sanusi mengimbau warganya untuk tetap memberlakukan physical distancing.
“Kami tidak bisa melarang kegiatan keagamaan, termasuk untuk sholat tarawih berjamaah. Namun, kami imbau masyakarat tetap melakukan physical distancing. Harus menjaga jarak dan jangan berkerumun, karena kalau ada orang yang membawa virus datang beribadah, sholat bersama, maka orang sekitarnya bisa tertular,” tandasnya.
Discussion about this post