Ada 6 hal yang membatalkan puasa Anda. Dengan menghindari 6 hal yang membatalkan puasa, diharapkan Anda senantiasa ingat dan menghindarinya agar puasa menjadi ibadah yang berkah di bulan Ramadhan 2020 ini. Berikut 6 hal yang membatalkan puasa Anda.
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Berpuasa artinya menahan lapar dan haus. Ketika Anda dengan sengaja makan dan minum, maka telah batal puasa Anda. Akan tetapi, berbeda dengan jika makan dan minum yang dilakukan dalam keadaan lupa. Maka, makan dan minum tersebut tidak membatalkan puasanya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Muntah dengan Sengaja
Sengaja memuntahkan sesuatu yang telah dimakan juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Muntah dianggap tidak batal apabila sebab muntahnya dikarenakan sakit atau tidak sengaja muntah.
Nabi SAW bersabda:
“Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’ tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
3. Berhubungan Badan (Jima’)
Jima’ alias berhubungan badan dapat membatalkan puasa meski tidak mengeluarkan air mani.
Allah SWT berfirman:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187)
4. Sengaja Mengeluarkan Sperma
Dilansir dari Islam NU Online, keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit dapat membatalkan puasa. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
5. Memasukkan Sesuatu ke Rongga Tubuh
Salah satu hal yang juga membatalkan puasa adalah dengan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka dan masuknya dengan disengaja. Ada tujuh lubang rongga terbuka dalam tubuh yang jika dimasukkan sesuatu ke dalamnya bisa membatalkan puasa.
Mulai dari lubang mulut, 2 lubang hidung, 2 lubang telinga, hingga lubang kemaluan depan dan belakang.
Rasulullah SAW bersabda:
“Ber-mubalaghah (serius) lah dalam membersihkan hidung (ketika wudhu) kecuali jika kau dalam keadaan puasa.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim juga lbn Abi Syaibah).
6. Kelaurnya Darah Haid atau Nifas
Seorang wanita yang sedang berpuasa ketika siang hari tiba-tiba keluar darah haidnya maka puasanya batal. Dan dia wajib mengganti atau mengqadha puasanya.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Abi Said Al-Kudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukanlah bila wanita mendapat haid dia tidak boleh sholat dan puasa “. (HR. Muttafaq’alaihi).
Discussion about this post