Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Dimana sebelumnya masa berlakunya hanya 5 tahun.
Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo
Aturan itu mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2020 lalu.
“Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya,” tulis PP tersebut.
Adapun tujuan dilakukan perpanjangan masa berlakunya paspor ini untuk menghemat biaya pencetakan. Apalagi jumlah pemohon paspor biasa terus meningkat setiap tahunnya.
“Karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis,” tulis PP tersebut.
Berikut ketentuan pasal 51 ayat 1 yang telah diubah:
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subscribe channel Youtube kami dan ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

