Pandemi Covid-19 memang menimpa seluruh dunia, tidak hanyak Indonesia yang merasakan hal ini. Setiap negara tentu mengatasi pandemi ini dengan cara yang berbeda-beda. Sehingga setiap aturan yang dikeluarkan juga berbeda setiap negara.
Di Indonesia sendiri sejak awal pandemi telah banyak aturan yang dikeluarkan untuk seluruh masyarakatnya dalam menghadapi dan mengurangi penyebaran virus covid-19 ini. Mulai dari pembatasan wilayah secara ketat hingga PPKM ber-level. Kini di Indonesia juga mewajibkan aturan penggunaan aplikasi pedulilindungi yang menggunakan data penggunanya mulai dari nama, NIK, hingga riwayat perjalanan.
Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat menggapi hal ini tentang Pedulilindungi di Indonesia secara negatif. Indonesia dituduh bahwa memberi aturan tentang aplikasi ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dugaan seperti ini harus mampu ditindak tegas oleh Indonesia, dengan melakukan klarifikasi atau yang lainnya untuk membangun kembali nama baik Indonesia sendiri. Karena kembali lagi dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 setiap negara memiliki cara dan aturannya masing-masing.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan bahwa aplikasi Pedulilindungi ini memang menyimpan data berupa nama, NIK, tanggal lahir, email, dan juga jejak perjalanan bagi penggunanya. Namun sejak awal aplikasi ini dibuat dan dimaksudkan sebagai alat tracking pemantau penyebaran virus Covid-19. Sehingga melalui aplikasi tersebut, satgas mampu melihat secara jelas kontak erat potensi penyebaran virus covid. Nantinya hal ini dapat menjadi antisipasi sesuai dengan langkah yang diperlukan.