Kecamatan Pagelaran merupakan Kecamatan termuda di Wilayah Kabupaten Malang dibandingkan dengan Kecamatan yang lain. Perjalanan sejarah Pagelaran dimulai ketika daerah ini masih menjadi bagian dari Kecamatan Gondanglegi dengan status desa.
Berdasarkan PP No. 49 Tahun 1999, dilakukanlah pemekaran wilayah di Kecamatan Gondanglegi, dengan membentuk kecamatan baru. Akhirnya, terbentuklah Kecamatan Pagelaran yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Malang. Kecamatan baru ini meliputi 10 desa, yakni Desa Pagelaran, Desa Banjarejo, Desa Brongkal, Desa Kanigoro, Desa Kademangan, Desa Sidorejo, Desa Suwaru, Desa Clumprit, Desa Karangsuko, dan Desa Balearjo. Sedangkan pusat pemerintahannya ditempatkan di Desa Pagelaran.
Acara peresmian Pagelaran dengan status barunya sebagai kecamatan dilakukan pada tanggal 20 Juli 1999. Namun demikian, peresmian dan pelantikan aparat kecamatan baru dilakukan lima hari berikutnya, tepatnya pada tanggal 25 Juli 1999.
Meskipun Kecamatan Pagelaran masih berusia 18 tahun, yang terbilang relatif muda, aparat setempat bertekad akan berupaya dengan sekuat tenaga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Hal ini dilakukan sesuai dengan visi dan misi, agar Pagelaran bisa sejajar dengan kecamatan lain yang ada di wilayah Kabupaten Malang.