Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batu.
Rencana Perwali terkait PSBB di Kota Batu ini masih dibahas lebih rinci sampai akhirnya Perwali akan dikeluarkan.
Namun, ia menerangkan bahwa PSBB Malang Raya yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini tidak jauh seperti yang sudah diterapkan saat ini di Kota Batu.
Dewanti juga mengingatkan bahwa warga harus patuh terhadap protokol pencegahan penularan virus corona seperti tidak berkerumun, menjaga jarak, serta mengenakan masker saat keluar rumah.
Ia meminta agar masyarakat disiplin berada di dalam rumah dan hanya keluar dalam kondisi yang amat penting saja.
“Penerapan protokol kesehatan akan diperketat lagi,” ujar Dewanti.
Saat PSBB Malang Raya dilaksanakan, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali masih satu keluarga. Dengan kata lain, KTP yang digunakan pengendara harus berdomisili di tempat yang sama.
Sementara, untuk para ojek online, tidak diperkenankan membonceng penumpang ketika PSBB Malang Raya berlangsung. Namun, mereka masih bisa mengantar barang atau makanan.
Sedangkan, untuk pengendara mobil hanya boleh terisi 50 persen dari kapasitas mobil atau paling banyak 2 orang dengan tetap menjaga jarak.
Pemkot Batu juga berencana menambah titik pantau yang berada id jalur masuk ke Kota Batu. Dewanti menegaskan dalam PSBB bukan berarti masyarakat tidak boleh beraktivitas sama sekali. Namun, ada beberapa protokol yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung.
Untuk aktivitas masyarakat seperti berjualan dan berbelanja di pasar masih diperbolehkan dengan menerapkan protap kesehatan.
Aturan tetap membuka pasar sesuai protokol kesehatan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.
Draf persiapan PSBB Kota Batu meliputi kesiapan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu.
Lalu, kejadian transmisi lokal, kesiapan Pemda untuk kebutuhan dasar rakyat, sarpras kesehatan, anggaran untuk JPS, dan aspek keamanan.
Discussion about this post