Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Pemerintah kali ini melakukan perubahan syarat penerbangan terbaru.
Aturan perjalanan untuk penumpang pesawat terbang sekarang ini menjadi lebih ketat. Sebab, selama PPKM diperpanjang lagi, aturan pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan bukti tes rapid antigen sebagai syarat untuk terbang.
Kini, pelaku perjalanan penerbangan domestik atau pengguna layanan pesawat terbang hanya diperbolehkan terbang dengan syarat menunjukkan hasil tes Rapid Test PCR.
Aturan terbaru itu berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Pulau Jawa dan Bali. Aturan perjalanan itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Rincian Syarat Penerbangan Terbaru
Aturan penerbangan teranyar itu mulai berlaku sejak Selasa, 19 Oktober 2021. Aturan itu mengatur secara lebih rinci mengenai persayaratan untuk para calon pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang.
Jika ingin terbang di wilayah Jawa dan Bali, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Selain itu, mereka juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.
Yang dimaksud surat keterangan itu adalah hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan. Aturan tes PCR ini berlaku untuk penumpang dengan bukti vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Bingung mau Rapid test dimana? baca deh Daftar Tempat Rapid Test Malang di Bawah 150 ribu