Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idhul Adha di Tengah PPKM Darurat

Ongis Mbois by Ongis Mbois
19 July 2021
in Berita Terbaru
0 0
0

Hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriah bertepatan dengan hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Karenanya, pelaksanaan Sholat Idhul Adha dan tata cara penyembelihan hewan kurban pun sudah diatur Kementrian Agama (Kemenag).

Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah. SE itu lantas diperkuat oleh SE Wali Kota/Bupati di masing-masing daerah, tak terkecuali di Malang Raya.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

SE itu tak hanya mengatur tentang peniadaan Sholat Idhul Adha berjamaah di masjid, musholla, atau lapangan terbuka yang dapat menimbulkan kerumunan. Dalam SE tersebut juga ditekankan pelarangan mengadakan takbir keliling menggunakan kendaraan dan dianjurkan takbir di rumah.

Selain itu, diatur pula bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi covid-19 dan masa PPKM Darurat. Isinya kurang lebih sama dengan aturan yang dibuat tahun lalu, di mana pandemi juga sudah terjadi di negeri ini.

Inilah Tata Cara Penyembelihan Hewan kurban Saat Idhul Adha di Tengah PPKM Darurat

Dalam SE Kemenag itu disarankan warga masyarakat yang ingin berkurban, baik individu atau instansi agar tidak melakukannya sendiri, di masjid atau lapangan terbuka. Mereka disarankan untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di masing-masing wilayah kota/kabupaten.

Jika daya tampung RPH setempat tidak mengatasi, atau di kota/kabupaten setempat tidak ada RPH, maka masyarakat bisa melakukan pemotongan hewan kurban secara mandiri, tentunya dengan sejumlah sayarat yang mengutamakan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Syaratnya, yang pertama, penyembelihan sapi atau kambing itu dilakukan di tempat terbuka. Mereka yang boleh berada di area tersebut pun dibatasi hanya panitia, pelaksana penyembelihan, dan orang yang berkurban saja agar tak ada kerumunan.

Tata Cara Pendistribusian Daging Hewan Kurban

Tak hanya mengatur tata cara pemotongan hewan kurban saja, SE Kemenag juga membahas mengenai tata cara pendistribusian daging hewan kurban kepada mereka yang membutuhkan.

Petugas yang melakukan distribusi daging tersebut wajib menggunakan masker rangkap, dan sarung tangan. Mereka juga harus sebisa mungkin meminimalisasi kontak fisik dengan penerima.

 

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Tags: hewan kurbanpemotongan hewan kurbanpenyembelihan hewan kurbanPPKM Darurat
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Malang Sarankan Sholat Idhul Adha 2021 Tidak Dilakukan di Masjid

Next Post

3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Info Penting

Dampak Wabah PMK menyebabkan 18 Pasar Hewan Kabupaten Malang ditutup

21 May 2022
Berita Terbaru

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Ker!

2 August 2021
Foto © yves frombelgium
Berita Terbaru

Aturan Perjalanan Saat PPKM Level 4 Diperpanjang di Malang Raya

27 July 2021
Berita Terbaru

PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran

27 July 2021

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.