Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Ongis Mbois by Ongis Mbois
19 July 2021
in Berita Terbaru
0 0
0
3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriah bakal dirayakan pada hari Selasa (20/7/2021). Jika ada yang belum tahu dan masih bertanya-tanya siapa saja golongan orang yang berhak menerima daging kurban, berikut ulasannya.

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat saat pandemi covid-19 ini, Kementrian Agama sudah mengatur bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban. Selain bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di kota/kabupaten setempat, pemotongan hewan kurban pun bisa dilakukan di luar RPH.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Syaratnya, penyembelihan sapi atau kambing kurban itu dilakukan di tempat terbuka. Mereka yang boleh berada di area tersebut pun dibatasi cuma panitia, pelaksana penyembelihan, dan orang yang berkurban saja agar tak ada kerumunan masyarakat.

Untuk pembagian daging hewan kurban pun Kemenag sudah mengaturnya, di mana ada larangan pembagian massal dengan antrean seperti sebelum pandemi. Panitia diminta mengantarkan hewan kurban yang sudah disembelih itu ke rumah mereka yang berhak menerima.

Lantas, Siapa Saja 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban?

1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Mereka yang berkurban dan keluarganya tidaklah haram menerima dan memakan sebagian daging hewan yang sudah dikurbankan. Hal ini diterangkan dalam Sabda Nabi Muhammad SAW yang termuat dalam Hadits Riwayat Imam Al Baihaqi.

“Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Jatah maksimal daging yang boleh dikonsumsi oleh shohibul kurban tidak ditentukan. Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menyarankan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban.

2. Teman, Kerabat, dan Tetangga Sekitar

Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah teman, kerabat, dan tetangga sekitar, meskipun mereka golongan orang kaya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu.

“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

3. Golongan Fakir dan Miskin

Meski disebut terakhir, golongan ketiga, yakni kaum fakir dan miskin berhak diprioritaskan dalam menerima daging hewan kurban. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28).

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36).

 

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Tags: daging hewan kurbanhewan kurbanpemotongan hewan kurbanpenyembelihan hewan kurbanPPKM Darurat
ShareTweetSend
Previous Post

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idhul Adha di Tengah PPKM Darurat

Next Post

Blank 75, Zona Tengkorak Pendakian Semeru

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Info Penting

Dampak Wabah PMK menyebabkan 18 Pasar Hewan Kabupaten Malang ditutup

21 May 2022
Berita Terbaru

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Ker!

2 August 2021
Foto © yves frombelgium
Berita Terbaru

Aturan Perjalanan Saat PPKM Level 4 Diperpanjang di Malang Raya

27 July 2021
Berita Terbaru

PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran

27 July 2021

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.