Hari Raya Idhul Adha untuk pertama kalinya terjadi di tengah pandemi covid-19 tahun ini. Pemerintah Kota Malang sudah menetapkan aturan menyembelih hewan kurban.
Pemkot Malang mengimbau perayaan Idhul Adha harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Termasuk ketika pelaksanaan Sholat Idhul Adha berjamaan. Yang menjadi kewajiban antara lain menyediakan alat ukur suhu, alat cuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak (physical distancing).
Mereka yang melaksanakan sholat Idhul Adha pun harus dipastikan dalam kondisi sehat. Anak-anak dan lansia yang rentan terpapar covid-19 diminta untuk tidak terlibat.
Begitu pula untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, bakal ada perbedaan dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Ada sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Malang.
Aturan Menyembelih Hewan Kurban di Kota Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut, sebenarnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyarankan penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Namun, menurutnya kapasitas RPH di Kota Malang hanyalah 100 sapi per hari, sedangkan untuk kambing belum diketahui.
Karenanya, Sutiaji menyerahkan sepenuhnya prosesi penyembelihan hingga pembagian hewan kurban kepada panitia masing-masing masjid. Namun, panitia diimbau melakukan penataan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Sebelum dipotong, hewan yang akan disembelih harus dalam kondisi sehat. Terkait hal ini, Sutiaji sudah membuat surat edaran yang memerintahkan panitia penyembelihan hewan kurban di Kota Malang melakukan pemeriksaan hewan kurban terlebih dahulu.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Sutiaji meminta mereka yang terlibat jumlahnya dibatasi, agar tak menimbulkan kerumunan. Mereka yang terlibat langsung dalam penyembelihan hewan kurban harus mematuhi protokol kesehatan. Mereka wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang, sarung tangan, dan menjaga jarak saat prosesi penyembelihan. Harus disediakan pula tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Kalau diserahkan ke masjid ya tetap pakai protokol kesehatan. Harus physical distancing, ndak boleh sakit (panitianya). Terus harus di-thermo gun dulu. Ini kan skrining awal, memastikan dia dalam kondisi tidak sakit,” kata Sutiaji.
Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Lainnya
Aturan lainnya adalah mengenai waktu penyembelihan hewan kurban. Sutiaji mengimbau panitia penyembelihan membagi waktu pelaksanaannya, agar tidak menumpuk dalam satu hari, 10 Dzulhijjah (hari pertama Idhul Adha).
Misalnya, ada panitia masjid yang akan menyembelih enam sapi/kambing. Maka, penyembelihan enam hewan itu bisa dibagi selama tiga hari. Jadi, dalam sehari panitia cuma menyembelih dua hewan saja. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan dalam satu hari, dan mengurangi durasi penyembelihan yang membuat orang terlalu lama di luar rumah.
“Saya sarankan memang nanti tidak tanggal 10 Dzulhijjah saja, supaya bergilir. Ada yang tanggal 10, 11, dan 12, supaya tidak terjadi transmisi,” tegasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.