Presiden Joko Widodo menunjuk 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota untuk menerapkan new normal.
Dijelaskan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, daerah yang akan menerapkan new normal harus memenuhi 2 kriteria.
Kriteria pertama adalah daerah-daerah yang akan dibuka atau dilonggarkan aktivitasnya adalah daerah yang nyaris steril. Kendati demikian, semua masyarakat harus tetap waspada Covid-19
Kriteria kedua adalah daerah yang berwarna hijau di mana ada kasus setiap harinya, tapi mengalami penurunan. Serta, daerah yang lolos standar new normal dari WHO.
Dilansir dari Detik.com kriteria WHO yang dimaksud adalah penurunan jumlah kasus positif 2 minggu lebih dari 50 persen, penurunan jumlah kasus ODP PDP 2 minggu lebih dari 50 persen, penurunan jumlah meninggal kasus ODP PDP, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS, penurunan jumlah kasus ODP PDP dirawat di RS. Kriteria lainnya adalah kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif, kenaikan jumlah selesai pemantauan dari ODP dan PDP, lalu R0 kurang dari 1, terakhir jumlah pemeriksaan spesimen meningkat dalam 2 minggu.
Tak hanya, memenuhi standar kriteria dari WHO, syarat lain penerapan new normal juga akan dinilai dari kesiapan kepala daerah dalam menangani Covid-19.
Pemerintah akan melihat kesiapan dari kepala daerah sebelum memberi izin apakah akan membuka kembali roda sosial dan perekonomian di wilayah tersebut.
“Sehingga pemerintah pusat memberikan sebuah data untuk bisa dibuka tetapi apakah itu langsung dibuka atau tidak, itu sangat ditentukan oleh kesiapan daerah, terutama kesanggupan dari bupati/wali kota dan juga gubernur,” tutur Doni dilansir dari Detik.com.
4 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang diminta Terapkan New Normal
Provinsi:
1. DKI Jakarta,
2. Jawa Barat,
3. Sumatera Barat,
4. Gorontalo.
Kabupaten/kota:
1. Kota Pekanbaru,
2. Kota Dumai,
3. Kabupaten Kampar,
4. Kabupaten Pelalawan,
5. Kabupaten Siak,
6. Kabupaten Bengkalis,
7. Kota Palembang,
8. Kota Prabumulih,
9. Kota Tangerang,
10. Kota Tangerang Selatan,
11. Kabupaten Tangerang,
12. Kota Tegal,
13. Kota Surabaya,
14. Kota Malang,
15. Kota Batu,
16. Kabupaten Sidoharjo,
17. Kabupaten Gresik,
18. Kabupaten Malang,
19. Kota Palangkaraya,
20. Kota Tarakan,
21. Kota Banjarmasin,
22. Kota Banjar Baru,
23. Kabupaten Banjar,
24. Kabupaten Barito Kuala, dan
25. Kabupaten Buol.
Discussion about this post