Polres Malang sudah menetapkan tersangka untuk kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Setidaknya ada dua orang yang berstatus tersangka kasus ini.
Sebelumnya, pagar besi pembatas tribune Stadion Kanjuruhan dibongkar secara ilegal oleh orang-oruang suruhan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang kemudian melaporkan hal ini kepada Polres Malang.
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa di Kabupaten Malang mengatakan dua tersangka itu berinisial FHA (19) dan YS (46). FHA merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS merupakan warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan,” kata Choirul, seperti dikutip Antara.
Apa Peran FHA dan YS Tersangka Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan?
Choirul menjelaskan mengenai sosok dua tersangka dalam kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan ini. Mereka diketahui sebagai penanggung jawab atas pembongkaran pagar besi stadion yang masih berstatus sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Tragedi Kanjuruhan itu.
Menurutnya, tersangka FHA merupakan penanggungjawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Sementara, tersangka YS merupakan mandor dari para pekerja pembongkaran tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Selain itu mereka diancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan sesuai Pasal 406 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Masih Memburu Pria Berinisial SH
Choirul menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan cara membeli dari seseorang berinisial SH. Pria yang saat ini tidak diketahui keberadaannya itu tengah menjadi buruan Polres Malang.
“SH ini mengklaim sebagai orang kepercayaan jajaran manajemen PT ACA dan menjual SPK kepada pelaku senilai Rp750 juta, dan sudah membayar uang muka senilai Rp350 juta,” tandasnya.