Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan, Polres Malang Sudah Tetapkan 2 Tersangka

Ongis Mbois by Ongis Mbois
21 December 2022
in Berita Terbaru
0 0
0

Polres Malang sudah menetapkan tersangka untuk kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Setidaknya ada dua orang yang berstatus tersangka kasus ini.

Sebelumnya, pagar besi pembatas tribune Stadion Kanjuruhan dibongkar secara ilegal oleh orang-oruang suruhan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang kemudian melaporkan hal ini kepada Polres Malang.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa di Kabupaten Malang mengatakan dua tersangka itu berinisial FHA (19) dan YS (46). FHA merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS merupakan warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan,” kata Choirul, seperti dikutip Antara.

Apa Peran FHA dan YS Tersangka Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan?

Choirul menjelaskan mengenai sosok dua tersangka dalam kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan ini. Mereka diketahui sebagai penanggung jawab atas pembongkaran pagar besi stadion yang masih berstatus sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Tragedi Kanjuruhan itu.

Menurutnya, tersangka FHA merupakan penanggungjawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Sementara, tersangka YS merupakan mandor dari para pekerja pembongkaran tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Selain itu mereka diancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan sesuai Pasal 406 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Masih Memburu Pria Berinisial SH

Choirul menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan cara membeli dari seseorang berinisial SH. Pria yang saat ini tidak diketahui keberadaannya itu tengah menjadi buruan Polres Malang.

“SH ini mengklaim sebagai orang kepercayaan jajaran manajemen PT ACA dan menjual SPK kepada pelaku senilai Rp750 juta, dan sudah membayar uang muka senilai Rp350 juta,” tandasnya.

Tags: Kanjuruhan Disaster 2Stadion Kanjuruhan
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Malang Kota Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Next Post

Ada 4 Titik Pos Pelayanan dan Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru di Kota Malang

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Berita Terbaru

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Kantor Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang

23 June 2023
Berita Terbaru

Manajemen Arema Jalani Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Malang Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

23 February 2023
Berita Terbaru

Festival Solidaritas Kampung Kota Mengusung Tema Usut Tuntas Kasus Tragedi Kanjuruhan

14 January 2023
Berita Terbaru

Kesenian Jalanan Menyerang Kota Malang

8 January 2023

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.