Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Mereka yang Boleh Bekerja Selama PSBB Malang Raya

Ada kalangan yang masih boleh bekerja selama PSBB Malang Raya diberlakukan hingga 30 Mei mendatang.

Ongis Mbois by Ongis Mbois
19 May 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
Warga Malang Harus Tahu Perbedaan PPKM dengan PSBB

Karyawan kantoran (C) SHUTTERSTOCK

Diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya mulai 17 Mei tak serta merta membuat semua jenis pekerjaan diminta bekerja dari rumah masing-masing. Ada kalangan yang masih boleh bekerja selama PSBB Malang Raya diberlakukan hingga 30 Mei mendatang.

Memang, dalam aturan PSBB, perusahaan/instansi diminta untuk tutup atau membatasi aktivitas karyawannya demi memutus mata rantai covid-19. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah kalangan pekerja yang diperbolehkan, bahkan harus tetap aktif ngantor selama PSBB.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Mereka yang masih boleh bekerja di kantor itu sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Di antaranya para pekerja di kantor instansi pemerintahan, baik pusat, provinsi, maupun notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), di mana izin ini didasarkan pada aturan yang dibuat kementerian terkait.

Sementara, seluruh instansi pemerintah daerah diminta untuk bekerja dari rumah. Namun, jika dibutuhkan, mereka bisa berkoordinasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Selanjutnya, karyawan BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beraktivitas sesuai protokol kesehatan.

Karyawan Industri yang Boleh Bekerja Selama PSBB Malang Raya

Karyawan tempat usaha yang bergerak di bidang kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pembibitan dan perawatan tanaman, dan pergerakan transportasi yang diperlukan boleh beraktivitas. Termasuk apotek juga disarankan buka 24 jam.

Kemudian, toko-toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok juga diperbolehkan untuk buka. Namun, jam operasionalnya ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB sampai 21.00 WIB, termasuk pengiriman kebutuhan bahan pokok.

Pengelola panti asuhan, panti jompo, dan panti sosial lainnya juga diizinkan tetap beraktivitas. Begitu pula petugas pemadam kebakaran, dan patroli keamanan.

Karyawan Lain yang Boleh Beraktivitas Selama PSBB Malang Raya

Karyawan lain yang boleh beraktivitas selama PSBB Malang Raya berlangsung adalah karyawan Bank, kantor asuransi, vendor ATM. Karyawan media cetak dan elektronik, telekomunikasi dan layanan internet juga boleh. Pompa bensin dan penyedia LPG malah boleh buka selama 24 jam.

Lalu, karyawan outlet ritel dan penyimpanan minyak serta gas, pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi. Begitu pula layanan pasar modal yang ditentukan Bursa Efek. Layanan ekspedisi barang, termasuk juga sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi untuk pengantaran barang juga bisa beroperasi, meski dilarang membawa penumpang.

Golongan terakhr karyawan yang masih bisa ngantor itu adalah karyawan penyedia jasa layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, layanan kemanan pribadi, layanan publik dan utilitas, serta organisasi kemasyarakatan lokal maupun internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan maupun sosial tetap bisa menjalankan aktivitasnya.

Tags: Aturan PSBBPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)PSBBPSBB Malang Raya
Share71TweetSend
Previous Post

Jadwal Imsakiyah Kota Malang Hari ini Selasa, 19 Mei 2020

Next Post

Jadwal Buka Puasa Kota Malang dan Sekitarnya 19 Mei 2020

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Warga Malang Harus Tahu Perbedaan PPKM dengan PSBB
Berita Terbaru

Warga Malang Harus Tahu Perbedaan PPKM dengan PSBB

13 January 2021
PPKM Diperpanjang, Agenda Wisata di Kota Batu Jalan Terus
Berita Terbaru

Kebijakan PPKM di Kota Batu Siap Diterapkan

9 January 2021
Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM
Berita Terbaru

Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM

8 January 2021
Mudik Lokal Lebaran 2021 Tidak Dilarang di 8 Daerah Ini
Berita Terbaru

Ketimbang PSBB, Bupati Malang Lebih Memilih PSBM

7 January 2021

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.