Diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya mulai 17 Mei tak serta merta membuat semua jenis pekerjaan diminta bekerja dari rumah masing-masing. Ada kalangan yang masih boleh bekerja selama PSBB Malang Raya diberlakukan hingga 30 Mei mendatang.
Memang, dalam aturan PSBB, perusahaan/instansi diminta untuk tutup atau membatasi aktivitas karyawannya demi memutus mata rantai covid-19. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah kalangan pekerja yang diperbolehkan, bahkan harus tetap aktif ngantor selama PSBB.
Mereka yang masih boleh bekerja di kantor itu sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Di antaranya para pekerja di kantor instansi pemerintahan, baik pusat, provinsi, maupun notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), di mana izin ini didasarkan pada aturan yang dibuat kementerian terkait.
Sementara, seluruh instansi pemerintah daerah diminta untuk bekerja dari rumah. Namun, jika dibutuhkan, mereka bisa berkoordinasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Selanjutnya, karyawan BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beraktivitas sesuai protokol kesehatan.
Karyawan Industri yang Boleh Bekerja Selama PSBB Malang Raya
Karyawan tempat usaha yang bergerak di bidang kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pembibitan dan perawatan tanaman, dan pergerakan transportasi yang diperlukan boleh beraktivitas. Termasuk apotek juga disarankan buka 24 jam.
Kemudian, toko-toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok juga diperbolehkan untuk buka. Namun, jam operasionalnya ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB sampai 21.00 WIB, termasuk pengiriman kebutuhan bahan pokok.
Pengelola panti asuhan, panti jompo, dan panti sosial lainnya juga diizinkan tetap beraktivitas. Begitu pula petugas pemadam kebakaran, dan patroli keamanan.
Karyawan Lain yang Boleh Beraktivitas Selama PSBB Malang Raya
Karyawan lain yang boleh beraktivitas selama PSBB Malang Raya berlangsung adalah karyawan Bank, kantor asuransi, vendor ATM. Karyawan media cetak dan elektronik, telekomunikasi dan layanan internet juga boleh. Pompa bensin dan penyedia LPG malah boleh buka selama 24 jam.
Lalu, karyawan outlet ritel dan penyimpanan minyak serta gas, pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi. Begitu pula layanan pasar modal yang ditentukan Bursa Efek. Layanan ekspedisi barang, termasuk juga sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi untuk pengantaran barang juga bisa beroperasi, meski dilarang membawa penumpang.
Golongan terakhr karyawan yang masih bisa ngantor itu adalah karyawan penyedia jasa layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, layanan kemanan pribadi, layanan publik dan utilitas, serta organisasi kemasyarakatan lokal maupun internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan maupun sosial tetap bisa menjalankan aktivitasnya.
Discussion about this post