Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Pahami Aturan PSBB Bagi Pengendara Kendaraan di Malang Raya

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar itu tertuang dalam Perwali dan Perbub yang dibuat dan disepakati Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, maupun Kota Batu.

Ongis Mbois by Ongis Mbois
14 May 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
Sebelum 6 Mei 2021 Boleh Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Pengendara wanita (C) SHUTTERSTOCK

Ada aturan PSBB bagi pengendara kendaraan bermotor di Malang Raya yang berlaku 17 Mei sampai 30 Mei mendatang. Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar itu tertuang dalam Perwali dan Perbub yang dibuat dan disepakati Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, maupun Kota Batu.

Aturan untuk pengendara kendaraan pribadi selama PSBB Malang Raya ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PSBB Malang Raya juga sudah bisa diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020. Surat itu berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Lalu, Apa Saja Aturan PSBB Bagi Pengendara Kendaraan?

Ada sejumlah aturan bagi pendengdara yang tertuang di dalam Perwali dan Perbub. Aturan itu harus ditaati para pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat milik pribadi selama pelaksanaan PSBB Malang Raya.

Yang utama, semua kendaraan pribadi hanya boleh dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lainnya yang diperbolehkan aturan PSBB. Pengendara diminta untuk menyemprot kendaraannya dengan cairan disinfektan setelah selesai dipakai beraktivitas.

Pengendara kendaraan pribadi juga wajib mengenakan masker saat berkendara. Selain itu, mereka yang sedang sakit atau kondisi suhu badannya di atas normal diminta untuk tidak berkendara. Jumlah penumpang dalam satu kendaraan pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas.

Terakhir, setiap pengendara kendaraan yang masuk ke wilayah Malang Raya juga wajib melalui check point. Di sana, mereka akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Jika lolos pemeriksaan, pengendara mengantongi semacam surat jalan.

Tags: Aturan PSBBPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)PSBBPSBB Malang Raya
Share1093TweetSend
Previous Post

PSBB Parsial Batal, Pemkab Malang Terapkan di Seluruh Kecamatan

Next Post

Jadwal Buka Puasa Kota Malang dan Sekitarnya 14 Mei 2020

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Warga Malang Harus Tahu Perbedaan PPKM dengan PSBB
Berita Terbaru

Warga Malang Harus Tahu Perbedaan PPKM dengan PSBB

13 January 2021
PPKM Diperpanjang, Agenda Wisata di Kota Batu Jalan Terus
Berita Terbaru

Kebijakan PPKM di Kota Batu Siap Diterapkan

9 January 2021
Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM
Berita Terbaru

Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM

8 January 2021
Mudik Lokal Lebaran 2021 Tidak Dilarang di 8 Daerah Ini
Berita Terbaru

Ketimbang PSBB, Bupati Malang Lebih Memilih PSBM

7 January 2021

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.