Ada aturan PSBB bagi pengendara kendaraan bermotor di Malang Raya yang berlaku 17 Mei sampai 30 Mei mendatang. Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar itu tertuang dalam Perwali dan Perbub yang dibuat dan disepakati Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, maupun Kota Batu.
Aturan untuk pengendara kendaraan pribadi selama PSBB Malang Raya ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, PSBB Malang Raya juga sudah bisa diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020. Surat itu berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Lalu, Apa Saja Aturan PSBB Bagi Pengendara Kendaraan?
Ada sejumlah aturan bagi pendengdara yang tertuang di dalam Perwali dan Perbub. Aturan itu harus ditaati para pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat milik pribadi selama pelaksanaan PSBB Malang Raya.
Yang utama, semua kendaraan pribadi hanya boleh dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lainnya yang diperbolehkan aturan PSBB. Pengendara diminta untuk menyemprot kendaraannya dengan cairan disinfektan setelah selesai dipakai beraktivitas.
Pengendara kendaraan pribadi juga wajib mengenakan masker saat berkendara. Selain itu, mereka yang sedang sakit atau kondisi suhu badannya di atas normal diminta untuk tidak berkendara. Jumlah penumpang dalam satu kendaraan pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas.
Terakhir, setiap pengendara kendaraan yang masuk ke wilayah Malang Raya juga wajib melalui check point. Di sana, mereka akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Jika lolos pemeriksaan, pengendara mengantongi semacam surat jalan.






Discussion about this post