Rencana Bupati Malang, HM Sanusi untuk menerapkan PSBB parsial batal. Menurutnya, sesuai arahan Kementrian Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar itu diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
Tadinya, Sanusi cuma mengusulkan PSBB Kabupaten Malang hanya diberlakukan secara parsial di 14 kecamatan untuk memutus mata rantai covid-19. Namun, ternyata usulan itu ditolak. Surat keputusan yang turun dari Kemenkes pun berlaku untuk seluruh wilayah PSBB Malang Raya.
Meski demikian, Sanusi meyebut, ada prioritas penanganan untuk zona merah di wilayahnya. Kecamatan yang masuk zona merah antara lain Kecamatan Pakisaji, Dau, Wajak, Karangploso, Kepanjen, Ampelgading, Pagelaran, Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, dan Ngajum.
“PSBB berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Malang. Namun, untuk kecamatan yang masuk zona merah akan kami perketat pembatasannya, agar tidak ada warga pendatang masuk. Sementara wilayah yang berada di zona hijau tetap kami pantau agar tidak menjadi zona merah,” kata Sanusi.
PSBB Parsial Batal, Pemkab Malang Perketat Perbatasan
Karena PSBB Kabupaten Malang berlaku di seluruh wilayah kecamatan, Pemkab Malang akan memperketat wilayah perbatasan. Sanusi menyebut seluruh perbatasan wilayah Kabupaten Malang sudah disiapkan pos chech point.
Pembatasan pergerakan orang ke wilayah Kabupaten Malang akan diperketat di check point tersebut. Kendaraan dan warga pendatang dipastikannya tidak boleh masuk wilayah Kabupaten Malang.
“Kalau warga Kabupaten Malang yang akan pulang bisa menunjukkan KTP. Lalu, petugas akan melakukan observasi, dengan pengecekan suhu tubuh, dan dilakukan rapid test,” imbuhnya.
Sementara, menurutnya untuk warga ber-KTP Malang Raya bebas melakukan aktivitasnya sehari-hari. Tidak ada pembatasan untuk warga yang pergerakannya hanya di dalam wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Jadi, kalau ada warga Kota Malang yang bekerja di Kabupaten Malang ya tidak masalah. Tidak ada persyaratan khusus, karena Malang Raya ini satu kesatuan. Persyaratan berlaku untuk warga luar Malang Raya yang punya kepentingan di Kabupaten Malang. Kalau tidak punya kepentingan, ya kami suruh putar balik,” sambungnya.
Sosialisasi Tiga Hari Sebelum PSBB Cukup
Sanusi menegaskan, aturan terkait PSBB ini sudah tertuang dalam Perbub yang sudah ditandatanganinya. Isi Perbup inilah yang akan disosialisasikan selama tiga hari sebelum PSBB Malang Raya dilaksanakan Minggu, 17 Mei 2020.
“Aturan teknisnya ada di dalam Perbup Malang yang sudah saya teken. Perbup itu nanti yang akan kami disosialisasikan ke seluruh kecamatan juga desa. Saya pikir kalau dihitung waktunya Kamis sampai Sabtu cukup untuk sosialisasi. Waktu yang ada harus dimaksimalkan. Bagi mereka yang melanggar, risikonya ya bisa terkena covid-19,” pungkas Sanusi.
Discussion about this post