Ada klaim lolos skoring PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dari Pemkot Malang dan Pemkab Malang. Didukung Pemerintah Kota Batu, kedua Pemerintah Daerah itu sepakat mengusulkan PSBB ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur demi memutus mata rantai persebaran covid-19 (virus corona).
Sebelumnya, Kadiskominfo Provinsi Jatim Benny Sampir Wanto yang turut hadir dalam rapat koordinasi dengan Pemda Malang Raya dan Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) menyebut PSBB harus melalui proses skoring. Proses itu sebagai salah satu persyaratan sebelum PSBB diberlakukan.
Benny menjelaskan bahwa skoring yang merujuk pada Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB ini merupakan sebuah proses penilaian dari tiga indikator kasus covid-19 (virus corona) di daerah tersebut. Tiga indikator itu adalah tingkatan kenaikan kasus positifnya signifikan atau tidak, tingkatan transmisi lokal virus, dan epidemologi kasusnya.
Jika nilainya 1-5 maka yang diberlakukan hanya karantina wilayah, sedangkan jika nilainya 6-7, maka bisa diterapkan PSBB bisa tidak. Kalau nilainya memenuhi minimal delapan, maka PSBB layak diterapkan. Yang memberikan penilaian ini adalah pihak Kemenkes setelah ada usulan PSBB dari daerah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Ir Didik Budi Muljono mengklaim, skoring covid-19 di wilayahnya sudah dilakukan. Secara kasat mata, nilainya mencapai angka 10.
“Angka 8 saja sudah masuk kriteria, apalagi jika Kabupaten Malang mencapai angka 10. Tentu ini sudah masuk kriteria untuk perapan PSBB,” kata Didik.
Namun demikian, Didik tak menyebut secara terperinci mengenai nilai 10 yang dikantongi Kabupaten Malang untuk skoring PSBB. Menurutnya, informasi lebih detail ada pada Kadis Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo.
“Yang jelas, ini tinggal menunggu tanda tangan Bapak Bupati. Jika tidak ada kendala draft-nya akan segera dikirim ke Gubernur Jatim untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Pemkot Malang Klaim Lolos Skoring PSBB dengan Nilai 8
Sementara itu, Sekda Kota Malang, Wasto juga mengklaim nilai skoring PSBB di wilayahnya sudah mencapai angka delapan. Namun, sama dengan Pemkab Malang, pihaknya juga tidak menyebut secara detail.
Penilaiannya, satu poin akan didapat dari parameter jumlah kasus positif covid-19 yang terjadi di daerah itu. Ketika ada penambahan kasus dua kali lipat di daerah itu dalam jangka waktu tertentu maka poin bisa bertambah. Lalu, dari parameter jumlah kematian, nilai bisa didapat jika ada penambahan kematian tiga periode berturut-turut.
Selain itu, skor akan bertambah jika di daerah tersebut muncul pola penyebaran virus. Jika penyebarannya menyeluruh, misal di semua kecamatan, maka poin bisa bertambah. Poin juga bisa berlipat jika ada kasus penyebaran yang berasal dari daerah di luar kota yang mengajukan PSBB itu.
“Yang berhak membeberkan nilainya adalah Kemenkes sebagai pihak yang menilai. Kami hanya diminta untuk memberikan data-data dari parameter-parameter skor tersebut,” tandasnya.
Discussion about this post