Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat yang sudah berganti nama menjadi PPKM Level 4 berakhir pada hari ini, Minggu (25/7/2021). Kemudian, kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang sampai Agustus mendatang, tepatnya 2 Agustus.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu diambil demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di tanah air.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli ketika angka kasus covid-19 mulai naik. Kemudian, kebijakan itu diperpanjang dengan pergantian istilah menjadi PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang
Salah satu alasan mengapa PPKM Level 4 diperpanjang lagi adalah belum adanya penurunan angka kasus covid-19 di Indonesia. Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasusnya belum turun signifikan.
Patut disyukuri lantaran angka kesembuhan per hari belakangan tergolong tinggi. Namun, angka kematian karena covid-19 pun tetap tinggi.
Hingga 25 Juli, hari terakhir PPKM Darurat/Level 4, kasus covid-19 di tanah air sudah mencapai 3.127.826 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020. Dari angka itu, total 2.471.678 telah sembuh dan 82.013 meninggal dunia.
PPKM Level 4 Tetap Diperpanjang Meski Ada Penolakan
Sejumlah kalangan sempat melakukan penolakan perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya para pedagang dan pelaku usaha yang merasa terdampak langsung pada omzet mereka.
Bahkan, para pedagang kaki lima di Bandung sempat mengibarkan bendera putih. Sempat pula ada unjuk rasa menolak perpanjangan PPKM di Bandung menyuarakan aspirasi tentang penolakan tersebut.
Baca juga: Beda Makna Pagebluk Dulu dan Sekarang
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.