Tim Hunter Satpol PP Kabupaten Malang disiagakan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan di Kabupaten Malang. Mereka terlibat menjadi petugas gabungan pengamanan PSBB Malang Raya, termasuk mengawasi tempat usaha.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menaati aturan PSBB demi memutus mata rantai persebaran covid-19. Jika tidak, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.
Menurutnya, Perbup Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sudah cukup gamblang menjelaskan mengenai sanksi untuk pemilik usaha yang melanggar aturan. Sanksi akan diberikan kepada pelanggar secara bertahap, mulai peringatan dua kali, lalu teguran lisan, teguran tertulis dan penyegelan.
“Jika masih bandel dilakukan pendindakan secara tegas, cabut izin usahanya,” kata Firmando.
Ditegaskannya, Satpol PP tak akan segan-segan mencabut izin usaha bagi yang membandel. Menurutnya, pencabutan izin usaha dilakukan jika si pengelola melanggar lebih dari tiga kali.
Tim Hunter Satpol PP Kabupaten Malang Menindak Pelanggar Lainnya
Firmando menjelaskan, aturan PSBB ini bukan cuma untuk pelaku usaha saja. Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Malang bakal menindak siapa pun yang melanggar aturan PSBB Malang Raya.
Jika saat melakukan patroli Tim Hunter menemukan warga yang tidak menggunakan masker, berkerumun, atau tidak mengindahkan jam malam dan pelanggaran lainnya, maka pihaknya siap bertindak. Sanksi tegas ini mereka lakukan agar membuat si pelanggar jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Dalam Perbup juga sudah dijelaskan, tujuan PSBB adalah meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19. Demi mencapai tujuan itu, masyarakat harus mendukung dengan menaati aturan PSBB,” imbuhnya.
Sejak sebelum PSBB Malang Raya digelar pada 17 Mei lalu, Pemkab Malang sudah melakukan sosialisasi. Warga yang tidak menggunakan masker sudah diingatkan untuk bermasker ketika beraktivitas di luar rumah. Warga yang berkerumun pun diingatkan untuk membubarkan diri.
Discussion about this post