Dalam tiap lapisan masyarakat pasti memiliki kebiasaan, adat, dan budaya yang berbeda-beda. Tidak terkecuali dengan masyarakat Malang raya yang masih melestarikan dan percaya dengan tradisi nikah mayit. Meski sudah banyak yang menganut agama tertentu, namun tradisi kejawen masih lekat dengan masyarakat Jawa modern seperti saat ini.
Nikah Mayit
Nikah Mayit adalah sebuah istilah dimana mayat atau jenazah orang tua salah satu calon pengantin menjadi ‘saksi’ prosesi ijab qobul. Tradisi ini dilakukan jika dalam keadaan yang mendesak. Yakni ketika sepasang kekasih yang sudah merencanakan untuk menikah dalam waktu dekat, dan orang tua dari salah satu pihak tiba-tiba meninggal dunia. Dengan demikian maka keduanya harus melakukan upacara pernikahan di depan jenazah.
Karena dilakukan secara mendadak, maka biasanya pernikahan ini dilakukan secara sederhana dan tanpa persiapan apapun, kecuali tokoh penting dalam pernikahan yakni saksi, penghulu, dan kehadiran keluarga dekat. Sebelumnya, jenazah orang tua dari mempelai dimandikan dan diletakkan dalam keranda. Barulah upacara pernikahan (akad nikah) dilakukan dengan sederhana dan berbalut nuansa duka.
Mengapa Dilakukan?
Ada mitos yang berkembang di masyarakat Malang. Menurut tradisi turun temurun, jika pernikahan tidak dilakukan saat itu juga, maka sepasang calon pengantin tidak boleh melakukan pernikahan dalam waktu dekat. Ada yang menyebutkan harus menunggu satu tahun setelah kematian orang tua, ada pula yang menyebutkan usai acara 1000 harinya. Jika hal tersebut dilanggar, maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan tersebut.
Selain menghindari kemungkinan bahwa sepasang calon pengantin harus menunda lebih lama pernikahan yang mereka rencanakan sebelumnya, nikah mayit dilakukan dengan maksud untuk mendapat restu dari jenazah yang bersangkutan.
Baca juga: Wisata di Malang yang Memiliki Mitos tentang Jodoh
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.