Untuk memutus persebaran virus Corona, Wilayah Malang Raya akan segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) besok (17/5/2020). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyusun fatwa tentang panduan tata cara sholat Idul fitri di rumah di tengah pandemi Covid-19.
Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tata cara takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 disebutkan beberapa hal sebagai berikut:
Tata Cara Sholat Id Munfarid
Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika pelaksanaan sholat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan kaifiat sholat Idul Fitri berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
Berikut niat sholat Idul Fitri secara sendiri:
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini lillaahi ta’aalaa’
Artinya: Aku sengaja niat salat sunah Idul Fitri karena Allah SWT.
Adapun niat sholat Idul Fitri secara berjamaah yang dibaca oleh imam:
اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا للهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak’atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman lillāhi ta’ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat sebagai imam karena Allah SWT.”
niat sholat Idul Fitri secara berjamaah yang dibaca oleh makmum:
اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak’atayni mustaqbilal qiblati adā’an ma’mūman lillāhi ta’ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT.”
Panduan Takbir Idul Fitri
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya
shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr
(pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media
digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul
Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Itulah tata cara sholat Idul fitri di rumah dan panduan takbir Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 yang disampaikan MUI. Semoga wabah Covid-19 ini segera berlalu.






Discussion about this post