Ada yang masih bingung dengan pengertian fidyah? Istilah yang kerap muncul saat bulan suci Ramadhan ini sering dicari orang-orang, sekaligus juga cara menghitung dan membayarnya.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa, asalkan membayar fidyah.
Seseorang yang berhalangan menjalankan ibadah puasa dan sudah membayar fidyah diperbolehkan tidak menggantinya di lain waktu selepas Ramadhan. Hukum membayar fidyah bagi yang tak mau mengganti puasa ini adalah wajib.
Kamu bisa membayar fidyah ini dengan memberikan makanan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang yang kurang mampu.
Orang-orang yang boleh membayar fidyah di antaranya adalah orang tua renta yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya, dan orang yang atas rekomendasi dokter tidak diperbolehkan berpuasa.
Berdasarkan Pengertian Fidyah, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg). Bisa juga menggunakan patokan seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasanya digunakan orang yang membayar fidyah berupa beras.
Meski demikian, fidyah tak harus berupa beras atau gandum, namun bisa diganti dengan makanan pokok lain yang berlaku di tempat tersebut.
Cara Membayar Fidyah
Misalnya saja ibu hamil yang tidak bisa berpuasa selama 30 hari, wajib membayar fidyah sebanyak 30 porsi. Masing-masing porsi berisikan beras 1,5 kg.
Fidyah ini boleh dibayarkan kepada 30 orang miskin yang berbeda, atau bisa juga dibayarkan kepada beberapa orang saja, asalkan jumlahnya tetap 30 porsi (sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya), dan satu porsi berisi 1,5 kg beras.
Selain makanan pokok, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Fidyah puasa dengan uang menurut Hanafiyah adalah senilai dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya tinggal mengalikan saja hasilnya.
Ketua Baznas sudah mengeluarkan SK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya. Fidyah dalam bentuk uang yang ditetapkan sebesar Rp45 ribu per hari per jiwa.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.