Ada aturan baru PPKM Mikro untuk mereka yang melakukan perjalanan. Kalau kamu hendak traveling dalam waktu dekat, maka harus mencermati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini.
Kebijakan PPKM Mikro itu mengatur perjalanan dalam negeri dan juga internasional. Aturan itu berlaku selama 14 hari, 9 hingga 22 Februari 2021, dan ada opsi perpanjangan sesuai evaluasi pemerintah pusat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan aturan perjalanan itu berlaku di semua wilayah Pulau Jawa-Bali. Khususnya kabupaten/kota yang sudah ditunjuk melakukan PPKM Mikro.
“Di mana aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes RT PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Wiku, seperti dikutip CNBC Indonesia.
“Sedangkan untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan.”
Aturan Baru PPKM Mikro untuk Perjalanan Darat Antar Kota
Ada aturan yang agak berbeda dari PPKM Mikro untuk perjalanan darat antar kota dalam Pulau Jawa-Bali. Wiku menyebut, mereka yang melakukannya membutuhkan surat hasil tes acak antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Syarat yang sama juga berlaku untuk mereka yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi, harus dilengkapi tes RT PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pengguna angkutan udara harus menggunakan tes RT PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus angkutan laut, penggunanya memerlukan tes RT PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang kereta api antarkota, harus menggunakan RT PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan. Ada pula opsi penggunaan tes GeNose sebagai alternatif.
“Sedangkan selama libur panjang dan libur keagamaan untuk Pulau Jawa dan pulau lainnya, salah satu contohnya Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api ini menggunakan tes PCR atau antigen atau GeNose 1×24 jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya.
“Dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda darat, pribadi, ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas pusat dan daerah.”
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.