Anda bisa tetap aman berkendara saat PSBB Malang Raya diterapkan, 17 Mei-30 Mei mendatang. Syaratnya, Anda cukup membawa berkas-berkas berikut ini untuk ditunjukkan kepada petugas Pembatasan Sosial Berskala Besar.
PSBB yang diterapkan di area Malang Raya juga menegakkan aturan sistem transportasi bagi para pengendara di jalan raya. Yang utama, kendaraan, mau roda dua, roda empat atau lebih yang berpelat selain N tidak diizinkan masuk kawasan Malang Raya.
Memasuki hari kedua penerapan PSBB Malang Raya, Senin (18/5/2020) petugas gabungan di sejumlah check point pun makin memperketat pengawasan. Pemeriksaan dilakukan kepada setiap pengendara yang melintas masuk ke wilayah Kota Malang.
Ada beberapa aturan yang dibuat di Kota Malang berkaitan dengan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Selama PSBB, seluruh kegiatan pergerakan orang atau barang dibatasi. Cuma kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, kesehatan dan barang-barang tertentu saja yang diperbolehkan. Selain itu, khusus mobilitas petugas pertahanan dan keamanan, juga diizinkan.
Persyaratan Agar Aman Berkendara Saat PSBB Malang Raya
Agar aman berkendara saat PSBB Malang Raya diberlakukan, Anda wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Jika tidak dipenuhi, siap-siaplah mendapatkan sanksi dari petugas gabungan.
Jika Anda menggunakan kendaraan pribadi, maka wajib menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan setelah selesai dipakai.
Khusus kendaraan roda empat diberlakukan pembatasan jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut. Sementara, kendaraan roda dua tidak boleh digunakan berboncengan, kecuali dengan keluarga inti yang dibuktikan dengan kartu identitas.
Pengendara kendaraan pribadi, baik roda empat maupun dua disarankan untuk tidak berkendara dalam kondisi mengalami gejala suhu tubuh 38°C ke atas, batuk, pilek, diare dan sesak napas.
Aturan serupa juga berlaku bagi transportasi umum di mana harus diberlakukan physical distancing dan protokol kesehatan. Sementara, untuk angkutan roda dua seperti ojek online maupun konvensional, penggunaannya hanya diperuntukkan sebagai angkutan barang.
Selain itu, kendaraan hanya dibolehkan melintas pada jam tertentu yang sudah ditetapkan. Jam operasional di Malang Raya dimulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Di luar jam tersebut jalanan akan disterilkan dan tak diperkenankan melintas.
Discussion about this post