Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan di Malang Raya sejak 17 Mei hingga 30 Mei tidak sepenuhnya membatasi gerak masyarakat, seperti yang ada di Kota Batu. Artinya, masih ada kegiatan yang diperbolehkan Pemkot Batu selama PSBB untuk memutus mata rantai covid-19 ini.
Kegiatan yang boleh dilaksanakan di sekolah pada saat PSBB diberlakukan adalah pelaksanaan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Di tempat kerja diperbolehkan ada kegiatan dengan pembatasan jumlah pegawai, khusus tempat pemerintahan pusat atau daerah. Begitu pula perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan masyarakat, perusahaan logistik atau transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.
“Khusus untuk kegiatan keagamaan, tetap diperbolehkan beribadah di rumah hanya untuk keluarga dekat dengan menjaga jarak. Lalu, untuk kegiatan melayat mendiang non covid-19, maksimal 20 orang bagi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M. Chori.
Kegiatan yang Diperbolehkan Pemkot Batu Lainnya
Kegiatan di tempat umum pun diperbolehkan Pemkot Batu, namun Chori menegaskan tetap dibatasi. Seperti melakukan aktivitas pada tempat seperti toko atau penjualan barang berkebutuhan pokok, peralatan medis, obat/barang penting, BBM gas dan energi, dan fasilitas atau layanan pendukung kesehatan.
Begitu pula untuk hotel atau penginapan yang dikhususkan menampung orang terdampak covid-19 atau perusahaan untuk fasilitas karantina.
“Kegiatan sosial budaya, dapat dilaksanakan, tetapi tidak melibatkan banyak orang dan kerumunan. Untuk moda transportasi, diperbolehkan hanya kendaraan pribadi dengan pembatasan jumlah penumpang 50 persen,” imbuhnya.
Aturan PSBB di Kota Batu Lainnya
Moda transportasi yang diizinkan beroperasi adalah pengangkut kebutuhan barang pokok dan barang penting lainya. Sebut saja kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, kebutuhan bahan pangan dan pokok, pengedar uang, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas, distribusi bahan baku industri.
Transportasi untuk assembling, ekspor, impor dan paket ekspedisi juga diperbolehkan. Kapal penyeberangan untuk sembako, layanan kebakaran, hukum ketertiban dan darurat juga diizinkan. Termasuk stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo dan untuk bahan evakuasi pun demikian.
“Selain itu, kegiatan lainnya yang diperbolehkan adalah pelaksanaan kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penangan wabah covid-19. Begitu pula giat operasi rutin lainnya. Semuanya sesuai dengan Perwali Nomor 48 tahun tentang PSBB,” tegasnya.
Discussion about this post