Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Kegiatan yang Diperbolehkan Pemkot Batu Selama PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan di Malang Raya sejak 17 Mei hingga 30 Mei tidak sepenuhnya membatasi gerap masyarakat.

Ongis Mbois by Ongis Mbois
18 May 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
Kegiatan yang Diperbolehkan Pemkot Batu Selama PSBB

Wanita bermasker (C) SHUTTERSTOCK

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan di Malang Raya sejak 17 Mei hingga 30 Mei tidak sepenuhnya membatasi gerak masyarakat, seperti yang ada di Kota Batu. Artinya, masih ada kegiatan yang diperbolehkan Pemkot Batu selama PSBB untuk memutus mata rantai covid-19 ini.

Kegiatan yang boleh dilaksanakan di sekolah pada saat PSBB diberlakukan adalah pelaksanaan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Di tempat kerja diperbolehkan ada kegiatan dengan pembatasan jumlah pegawai, khusus tempat pemerintahan pusat atau daerah. Begitu pula perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan masyarakat, perusahaan logistik atau transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

“Khusus untuk kegiatan keagamaan, tetap diperbolehkan beribadah di rumah hanya untuk keluarga dekat dengan menjaga jarak. Lalu, untuk kegiatan melayat mendiang non covid-19, maksimal 20 orang bagi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M. Chori.

Kegiatan yang Diperbolehkan Pemkot Batu Lainnya

Kegiatan di tempat umum pun diperbolehkan Pemkot Batu, namun Chori menegaskan tetap dibatasi. Seperti melakukan aktivitas pada tempat seperti toko atau penjualan barang berkebutuhan pokok, peralatan medis, obat/barang penting, BBM gas dan energi, dan fasilitas atau layanan pendukung kesehatan.

Begitu pula untuk hotel atau penginapan yang dikhususkan menampung orang terdampak covid-19 atau perusahaan untuk fasilitas karantina.

“Kegiatan sosial budaya, dapat dilaksanakan, tetapi tidak melibatkan banyak orang dan kerumunan. Untuk moda transportasi, diperbolehkan hanya kendaraan pribadi dengan pembatasan jumlah penumpang 50 persen,” imbuhnya.

Aturan PSBB di Kota Batu Lainnya

Moda transportasi yang diizinkan beroperasi adalah pengangkut kebutuhan barang pokok dan barang penting lainya. Sebut saja kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, kebutuhan bahan pangan dan pokok, pengedar uang, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas, distribusi bahan baku industri.

Transportasi untuk assembling, ekspor, impor dan paket ekspedisi juga diperbolehkan. Kapal penyeberangan untuk sembako, layanan kebakaran, hukum ketertiban dan darurat juga diizinkan. Termasuk stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo dan untuk bahan evakuasi pun demikian.

“Selain itu, kegiatan lainnya yang diperbolehkan adalah pelaksanaan kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penangan wabah covid-19. Begitu pula giat operasi rutin lainnya. Semuanya sesuai dengan Perwali Nomor 48 tahun tentang PSBB,” tegasnya.

Tags: Aturan PSBBPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)PSBB Kota BatuPSBB Malang Raya
Share123TweetSend
Previous Post

Jadwal Imsakiyah Kota Malang Hari ini Senin, 18 Mei 2020

Next Post

Aman Berkendara Saat PSBB Malang Raya, Bawa Berkas Ini

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Warga Malang Harus Tahu Perbedaan PPKM dengan PSBB
Berita Terbaru

Warga Malang Harus Tahu Perbedaan PPKM dengan PSBB

13 January 2021
PPKM Diperpanjang, Agenda Wisata di Kota Batu Jalan Terus
Berita Terbaru

Kebijakan PPKM di Kota Batu Siap Diterapkan

9 January 2021
Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM
Berita Terbaru

Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM

8 January 2021
Mudik Lokal Lebaran 2021 Tidak Dilarang di 8 Daerah Ini
Berita Terbaru

Ketimbang PSBB, Bupati Malang Lebih Memilih PSBM

7 January 2021

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.