Meski masih menanti restu Kementrian Kesehatan, sudah tersiar kabar Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya bakal diterapkan mulai 8 Mei sampai 21 Mei mendatang. Masyarakat Malang Raya bisa bersiap dengan menyimak trik menghadapi PSBB berikut ini.
Sebelumnya, jumlah pasien positif covid-19 (virus corona) di wilayahnya yang meningkat membuat Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang yang didukung pula oleh Pemerintah Kota Batu sepakat mengajukan PSBB. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, belum ada kabar pasti kapan PSBB itu akan diterapkan di Malang Raya.
Dalam draft PSBB yang bocor di media sosial itu disebutkan poin-pon penting dalam pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Malang. Mulai dari pemberlakuan jam malam, pembatasan operaasional kendaraan bermotor, pembatasan tempat usaha, patroli keamanan, hingga pemberlakukan cluster medis dan sosial.
Berikut Trik Menghadapi PSBB Malang Raya
1. Mematuhi Jam Malam
Dalam pelaksanaan PSBB diberlakukan jam malam setiap pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, di mana semua aktifitas masyarakat di luar rumah sudah berhenti total di jam-jam tersebut. Sebagai warga yang baik Anda harus mematuhinya agar tak terkena sanksi sesuai Undang-undang N0. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Jangan keluar rumah, kecuali ada urusan atau aktivitas yang benar-benar penting. Kegiatan di luar rumah yang tetap diizinkan di jam malam itu antara lain mengantar orang sakit, mengantar orang meninggal, pengangkutan sembako/obat obatan/BBM ke SPBU, Bahan Kimia, Tenaga Medis, TNI dan Polri dan aparat Pemda.
Kalaupun Anda tetap ingin melakukan aktivitas di luar rumah, protokoler kesehatan harus dipenuhi, seperti mengenakan masker. Aktivitas Anda di luar rumah juga sudah harus berakhir sebelum jam malam diberlakukan setiap harinya.
2. Perhatikan Aturan Berkendara
Pemberlakuan PSBB juga mengatur warga yang berkendara di jalanan. Ada pembatasan kendaraan serta pengendaranya sesuai protokoler kesehatan yang harus Anda perhatikan.
Jika Anda keluar rumah menggunakan kendaraan roda empat, maka jumlah penumpangnya tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas kendaraan. Sementara, jika menggunakan kendaraan roda dua, Anda dilarang berboncengan.
Khusus untuk pengendara yang berprofesi sebagai ojen online tetap boleh beroperasi, meski tetap tak boleh berboncengan. Ojek online hanya boleh menerima order untuk mengantar barang/makanan.
3. Taati Jam Operasional Tempat Usaha
Jika Anda punya tempat usaha, sebaiknya taati aturan jam operasional yang diberlakukan selama PSBB. Tempat usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB saja setiap harinya. Itu pun dengan sistem take away (membungkus/dibawa pulang).
Perhatikan baik-baik aturan ini, jika tak ingin tempat usaha Anda ditutup pihak berwajib dengan police line. Setelah mendapatkan sosialisasi sekaligus peringatan pertama tetap membandel, maka hal itu akan dilakukan pada lokasi usaha Anda.
Bahkan, kalau ada warga Malang Raya yang tetap memaksakan beroperasi di luar jam yang ditentukan selama PSBB, bisa-bisa akan kehilangan izin usaha yang dicabut. Anda pun bisa diproses sesuai Undang-undang/peraturan yang berlaku.
Discussion about this post