Liga 1 dan 2 Vakum, Keputusan PSSI: Gaji Maksimal 25 Persen

- Advertisement -

PSSI menerbitkan surat keputusan (SK) terkait nilai gaji para pemain di masa pandemi Covid-19.

SK bernomor SKEP/69/XI/2020 itu menjadi keputusan resmi PSSI yang memutuskan kompetisi baru akan lanjut pada awal Februari 2021. Sebelumnya, PSSI baru menetapkan nasib kompetisi secara lisan saja.

Isi Surat Keputusan PSSI

Total ada enam poin dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh PSSI.

Pertama menunda kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020.

Kedua, dua kompetisi baru lanjut pada Februari 2021.

Ketiga, kompetisi Liga 3 akan dimulai setelah Shopee Liga 1 dan Liga 2.

Keempat, PSSI membatasi nilai maksimal gaji sebesar 25 persen dari nilai kontrak semula.

Kelima, negosiasi ulang gaji saat kompetisi dimulai dengan nilai kisaran 50 persen persen untuk Shopee Liga 1 dan kisaran 60 persen untuk Liga 2 atau seminimal-minimalnya di atas Upah Minimum Regional (UMR). Keenam, keputusan bisa diubah lagi jika suatu saat ditemukan ketidaksesuaian dengan pihak-pihak yang terdampak aturan.

Diterbitkannya SK ini adalah merespons kondisi kontrak pemain, pelatih, hingga staf klub yang terdampak dari vakumnya kompetisi. Diharapkan SK ini menjadi acuan agar pemain, pelatih, dan staf tetap digaji selama kompetisi vakum.

Keputusan lengkap SKEP/69/XI/2020

Menetapkan: Surat Keputusan PSSI tentang Penundaan Kompetisi Tahun 2020.

Pertama: Menetapkan penundaan Kompetisi Liga 1 Tahun 2020 dan pelaksanaan Kompetisi Liga 2 Tahun 2020;

Kedua: Pelaksanaan Kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan Pertama adalah pada bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan COVlD-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah;

Ketiga: Kompetisi LIGA 3 Tahun 2020 akan dimulai setelah pelaksanaan Kompetisi LIGA 1 dan LIGA 2 Tahun 2020 sebagaimana ketetapan Kedua telah terpenuhi; .

Keempat: Berdasarkan ketetapan pertama dan kedua, dikarenakan Kompetisi tidak dapat dimulai akibat Pandemi COVlD-19 belum mereda sebagaimana ketetapan pemerintah, maka klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih dan ofisial mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam Perjanjian Kerja sampai dengan dimulainya Kompetisi;

Kelima: Apabila Kompetisi telah efektif untuk dapat dimulai, maka Klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan Pelatih dan Pemain atas penyesuaian nilai kontrak pada Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya, yaitu perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dad total nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan akan diberlakukan 1 (satu) bulan sebelum Kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi dimaksud;

Keenam: Hal-hal yang belum termasuk dalam Surat Keputusan Ini tentang penundaan pelaksanaan Kompetisi Tahun 2020 akan diatur kemudian dalam ketentuan terpisah.

Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan keputusan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; ‘

Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk diketahui dan dilaksanakan;

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Komite Eksekutif PSSI;

2. Asosiasi Provinsi PSSI di seluruh Indonesia;

3. PT. Liga Indonesia Baru;

4. Klub Peserta Liga 1 dan Liga 2 Tahun 2020:

5. Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh lndonesia (APSSI)

6. Asosiasi Pemain Profesional indonesia (APPI)

Baca Juga: Garuda Select III, PSSI: Bukan Berarti Mereka Otomatis ke Timnas

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya