Ada 3 Klaster Laporan yang Diajukan Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 ke Mabes Polri

- Advertisement -

Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 sudah berada di Jakarta dan siap mengajukan laporan polisi model B ke Mabes Polri. Setidaknya ada tiga klaster laporan yang akan diajukan oleh Tim Hukum Aremania.

Anggota Tim Hukum Aremania, Ahmad Agus Muin mengatakan, ada tiga pasal yang mereka pakai untuk menjerat terlapor. Hanya saja, nama-nama terlapor belum disebutkannya secara rinci.

Pasal-pasal yang diajukan Tim Hukum Aremania antara lain ada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Satu lagi, ada Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak-anak.

“Ada tiga klaster laporan yang kami sampaikan kepada Mabes Polri nantinya. Ada pasal pembunuhan, pasal pembunuhan berencana, dan pembunuhan terhadap anak-anak,” kata Agus.

Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2 Mengincar Tambahan Tersangka Baru

Agus menambahkan, selain pasal-pasal tadi, laporan keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 ini juga menargetkan adanya penambahan tersangka baru. Sejauh ini, kasus tersebut baru menyeret tiga tersangka dari sipil dan tiga lainnya dari aparat kepolisian.

“Hari ini apakah tiga orang aparat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah mencerminkan nilai keadilan bagi 135 korban? Saya rasa tidak. Ada banyak lainnya, seperti Kapolres Malang saat itu, Kapolda Jawa Timur saat itu, dan para eksekutor yang belum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

“PSSI juga layak (jadi tersangka), karena mereka penyelenggara sepak bola yang menyebabkan kekacauan sistem keamanan.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya