TATAK Usulkan Perpu Untuk Membentuk Tim Independen Penyidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan

- Advertisement -

Ada usulan untuk menerbitkan Perpu untuk membentuk tim independen penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Usulan itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat.

Menurut pria yang juga merupakan kuasa hukum salah satu keluarga korban itu, kasus Tragedi Kanjuruhan ini cukup pelik. Sebab, dalam deretan tersangka ada kolaborasi antara anggota Polri dan rakyat sipil.

Imam menambahkan, diterbitkannya Perpu tersebut sangat mendesak saat ini. Pasalnya, belum ada aturan Undang-Undang yang mengatur tentang penyidikan untuk kejahatan yang dilakukan secara kolektif antara aparat dan sipil dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Perpu ini situasinya mendesak (untuk dibuat), karena tidak ada aturan yang menhatur tentang ini. Saya sudah mencoba tracking, tapi memang belum ada Undang-Undangnya. Dalam kasus ini, penyidikan tersangka aparat dilakukan Divpropam, dan penyidikan sipil dilakukan polisi,” kata Imam.

Keberadaan Tim Independen Penyidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Sangat Mendesak

Imam menambahkan keberadaan tim independen untuk penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan ini sangat mendesak. Makanya, harapannya Presiden Joko Widodo bisa segera mengeluarkan Perpu tentang hal ini.

“Presiden bersama Menkopolhukam dan Menkumham sebaiknya segera mengeluarkan Perpu tentang kasus Tragedi Kanjuruhan ini secepatnya,” imbuhnya.

“Ini keadaanya mendesak, genting, masyarakat Arema juga demonya gak berhenti-berhanti. Masak kita mau menunggu sampai chaos?”

Katanya Perpu Tidak Bisa Berlaku Surut

Imam menambahkan, ada ahli hukum yang bilang Perpu ini tidak bisa berlaku surut atau dipakai untuk kasus-kasus lain selain Tragedi Kanjuruhan. Pria bergelar SH itu membenarkannya, tapi juga memberikan keterangan tambahan.

“Memang, Perpu ini tidak bisa berlaku surut andai nanti dikeluarkan, karena Perpu ini adalah aturan khusus untuk Tragedi Kanjuruhan, yang diatur aturan mainnya bukan substansinya,” tegas Imam.

“Karena masa berlakunya terbatas, maka Perpu itu harus disahkan di DPR RI menjadi UU. Nah, UU itu yang tidak bisa berlaku surut nantinya.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya