Kalau Hukum Manusia Tidak Bisa Ditegakkan, Biarlah Allah yang Menghukum Penembak Gas Air Mata

- Advertisement -

Salah satu orang tua korban Kanjuruhan Disaster 2, Devi Athok memperjuangkan keadilan dengan mengajukan permohonan autopsi kepada tim penyidik. Namun menurutnya, kalau hukum manusia tidak bisa ditegakkan, biarlah Allah yang menghukum penembak gas air mata dalam tragedi tersebut.

Proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah dua putrinya sudah dilakukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Wajak, Sabtu (5/11/2022) kemarin. Athok turut melihat, meski hanya boleh memastikan bahwa benar makam anaknya yang digali.

Pria berusia 41 tahun itu menuntut para penembak gas air mata dalam tragedi itu diadili. Sebab, merekalah yang menyebabkan 135 nyawa melayang dan ratusan lainnya luka-luka.

“Saya begini menuntut keadilan. Kalau hukum manusia tidak bisa ditegakkan, maka biarlah Allah yang menghukum mereka,” kata Athok.

Berharap Hasil Autopsi Membawa Penembak Gas Air Mata Diadili

Yang disesalkan Devi Athok, hingga sebulan lebih setelah tragedi itu terjadi, hanya ada enam tersangka yang ditetapkan. Harapannya, hasil autopsi kedua jenazah putrinya bisa membawa para penembak gas air mata diadili.

Alasannya mengajukan permohonan autopsi untuk memastikan penyebab kematian kedua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Harapannya, hasil autopsi ini dapat menyeret pelaku penembak gas air mata ke pengadilan.

“Kalau hasil autopsi ini tidak dimanipulasi, dan jujur, ya saya terima. Tapi, kalau tidak jujur ya biarlah adzab Allah yang menghukum para membunuh Aremania Aremanita itu,” pungkasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya