Penyelidikan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tak Dilanjutkan, Anto Baret: Ini Dagelan

- Advertisement -

Penyelidikan laporan model B Tragedi Kanjuruhan yang diajukan korban dan keluarga korban tak dilanjutkan. Ketua Sekretariat Bersama Arek Malang (Sekber Arema), Anto Baret menyebut keputusan ini sebuah dagelan.

Sebelumnnya, dilansir dari Antara, Kapolres Malang, Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa penerapan pasal pembunuhan berencana yang diminta pelapor tak dapat terpenuhi unsurnya. Penilaian itu merupakan hasil dari gelar perkara dari laporan tersebut.

Anto, yang dikenal sebagai Aremania sesepuh megaku ikut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban yang melaporkan kasus ini. Menurutnya, sejak awal tak ada niatan dari aparat keamanan untuk benar-benar memberikan bukti transparan tentang Tragedi Kanjuruhan ini.

“Kalau ditanya kecewa atau bagaimana, kami bukan cuma kecewa, tapi juga sakit hati. Kita baru tahu kalau kebenaran hanya tulisan, kejujuran tinggal pajangan, dan keadilan jauh di awang-awang. Secara emosional, saya pribadi katakan, ini semua dagelan,” kata Anto Baret.

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Seharusnya Bisa Dilanjutkan

Anto Baret menegaskan, laporan model B Tragedi Kanjuruhan ini seharusnya bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh Polres Malang. Namun, nyatanya proses penyelidikan itu dihentikan.

Kasus Tragedi Kanjuruhan ini sudah hampir satu tahun berlalu. Tragedi itu sendiri terjadi usai laga Liga 1 2022-2023 antara Arema vs Persebaya Surabaya, di mana tembakan gas air mata ke arah tribune Stadion Kanjuruhan membuat Aremania kocar-kacir dan merenggut 135 nyawa dan banyak korban luka-luka.

“Menurut saya sederhana saja. Ini pertandingan sudah selesai, suporter turun ke lapangan ditendang dan dipukuli, duduk di tribune ditembak gas air mata, mau keluar pintunya dikunci, ada apa ini? Seharusnya itu sudah bisa dianalisis secara hukum, dengan gambar-gambar yang sudah jelas. Tapi, kenapa gak bisa?” tanyanya.

Berkaca Dari Laporan Model A

Laporan Model B ini sejatinya menjadi pengharapan besar bagi para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, berkaca dari laporan model A yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tak bisa memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

“Laporan model A sidangnya digelar di Surabaya dengan alasan permintaan Forkopimda karena faktor keamanan. Seharusnya kan digelar di Malang sebagai Tempat Kejadian Perkara,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan ke depannya Indonesia bisa membuktikan bahwa hukum itu harus benar-benar transparan, yang salah dianggap salah, gak seperti sekarang ini.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya