Cerita di Balik Batalnya Autopsi Jenazah 2 Putri Devi Athok Korban Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Sekjend Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan mengungkapkan cerita di balik batalnya autopsi jenazah dua putri Devi Athok, korban Kanjuruhan Disaster 2. Autopsi itu sedianya dilakukan Kamis (20/10/2022) bersama satu keluarga korban lainnya.

Awalnya, keluarga korban membuat surat pernyataan bersedia untuk dilakukan autopsi kepada jenazah Tasya dan Lala, kedua putrinya yang sudah dimakamkan. Andy tidak tahu bagaimana ceritanya foto dokumen itu sampai ke polisi.

Lalu, sejumlah personel polisi, termasuk Kanit 3 Polres Malang mendatangi rumah Athok secara beruntun. Walaupun tidak ada kata-kata yang secara verbal bersifat intimidatif, tapi imbauan yang disampaikan mereka mengarah pada agar Athok tidak melanjutkan upaya autopsi.

“Dalam psikologi keluarga korban, tindakan ini bisa masuk dalam tindakan intimidatif. Polisi berseragam datang ke rumah korban, meski tidak ngomong apa pun, itu sudah intimidasi, karena ada relasi kuasa,” kata Andy.

Stop Intimidasi Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2

Andy berharap polisi stop melakukan tindakan intimidasi terhadap keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2. Menurutnya, seharunya polisi bisa menahan diri dalam hal ini.

Menurut Andy, sebaiknya saat ini polrisi tidak mendatangi para keluarga korban, termasuk Devi Athok di Wajak, Kabupaten Malang. Yang dikhawatirkan, kedatangan mereka akan menimbulkan dugaan tindak intimidatif kepada keluarga korban.

Kecuali kalau tidak ada kasus apa-apa, maka polisi bisa mendatangi rumah Devi Athok misalnya. Tujuannya tentuk untuk sekadar bersilaturahmi, mungkin sebagai saudara, tetangga akrab, bertamu, itu wajar.

“Seharusnya polisi bisa menahan diri. Biarkanlah proses hukum berjalan apa adanya. Biarlah kita memandang polisi sebagai institusi yang utuh, tidak perlu terpengaruh dengan tindakan oknum yang salah tadi. Yang salah ya salah, harus dihukum.”

Bantah Pernyataan Polisi Tidak Melakukan Intimidasi

Andy membantah kalau polisi bilang tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2. Khususnya kepada keluarga Devi Athok yang mengajukan permohonan autopsi jenazah dua anaknya.

“Mereka bilang tidak ada intimidasi, ini kan retorika saja. Saya tegaskan, kalau polisi bisa menjamin perlindungan keamanan pemohon autopsi dan keluarganya terkait autopsi, maka keluarga tidak akan keberatan melanjutkan proses autopsi,” sambungnya.

Tindakan Camat dan Kepala Desa setempat juga disesalkan Andy. Sebab, mereka dinilai turut memberikan tekanan psikologis kepada keluarga Athok, terbukti dalam surat pembatalan permohonan autopsi itu mereka menjadi saksinya.

“Keluarga korban ini menulis surat pembatalan dengan didikte atau draft surat dari mereka. Tindakan ini juga kami sesalkan,” pungkasnya.

Kabar tentang Kanjuruhan Disaster 2 akan terus kami sajikan secara tajam, berimbang, dan terpercaya. BACA: Klik di sini untuk terus mengikuti update berita tentang Kanjuruhan Disaster 2 dari segala sisi

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya